Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Klari Kabupaten Karawang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu N. Devi Deliani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1379, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 765.345.000,-
Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : –pengembangan perpustakaan Rp 14.406.000pengembangan perpustakaan Rp 89.813.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 33.151.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 81.912.500administrasi kegiatan sekolah Rp 139.553.973pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.050.000langganan daya dan jasa Rp 50.655.894pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 203.471.500pembayaran honor Rp 139.160.000, Total Dana Rp 764.173.867
Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Klari memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1343, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 745.365.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 745.365.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 36.588.600pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 33.368.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 28.660.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 81.625.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 128.007.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.630.000langganan daya dan jasa Rp 39.915.116pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 177.560.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 5.045.000pembayaran honor Rp 195.150.000, Total Dana Rp 737.550.116
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Klari ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.485.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 54.660.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 105.370.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 107.302.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 159.684.010pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.500.000langganan daya dan jasa Rp 46.802.674pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 67.575.000pembayaran honor Rp 199.800.000, Total Dana Rp 753.179.884
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.88 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.322 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.245 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Klari di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 1 Klari harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Klari dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)




