Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pencairan Dana Desa Tahap Dua di 13 Desa Tertunda 28 Oktober 2025

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 30, 2025
in Peristiwa
0
Pencairan Dana Desa Tahap Dua di 13 Desa Tertunda 28 Oktober 2025
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi  MSPG – Sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kini masih menanti pencairan Dana Desa (DD) tahap dua yang hingga akhir Oktober 2025 belum juga masuk ke rekening desa. Keterlambatan pencairan ini dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan di desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengatakan pencairan dana desa tidak serta-merta bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku. “Kami sudah memfasilitasi sejak 8 Oktober lalu. Hanya saja memang ada mekanisme atau proses yang perlu ditempuh.” kata dia, Selasa (28/10).

RELATED POSTS

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diuga Dikorupsi Kades

Dalam Acara Ruwat Jagat Desa Jabong Kades Kecewa Bupati Subang Tidak Hadir

Salah satunya adalah verifikasi faktual oleh camat, yang bertugas menjalankan kewenangan pemerintah berdasarkan wewenang yang diberikan oleh bupati terkait penanganan urusan otonomi daerah di tingkat kecamatan. “Setelah camat memberikan rekomendasi kepada kami di DPMD, kami lakukan pengecekan. Jika semua dokumen sudah lengkap, kami langsung membuat surat pengantar ke bagian keuangan untuk proses pencairan,” jelasnya.

Dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, saat ini hanya tersisa 13 desa yang pencairan dana desa tahap dua masih tertunda. Sementara 166 desa lainnya sudah menerima dana dimaksud. “Kami paham, desa sangat membutuhkan dana tersebut untuk menunjang kegiatan pembangunan dan lainnya. Namun kami juga harus memastikan seluruh berkas, verifikasi, dan tahapan selesai agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Adapun 13 desa yang pencairan dana desa tahap dua masih tertunda disebabkan beberapa faktor. Pertama, terdapat 3 desa yang belum melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan. Kedua, terdapat 10 desa yang sudah menerima dana dari pagu non-earmark (alokasi dengan penggunakan tertentu), tetapi pencairan dana dari pagu earmark (alokasi tanpa ketentuan penggunaan spesifik) masih menunggu Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa.

Kami terus menjalin komunikasi dengan perangkat desa, kami beri pemahaman. Jika ada dokumen yang belum lengkap atau harus diperbaiki, kami meminta mereka segera memperbaikinya sebelum kembali diajukan untuk proses pencairan ke bagian keuangan,” kata dia.(Ian)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diuga Dikorupsi Kades

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diuga Dikorupsi Kades

Oktober 30, 2025
Dalam Acara Ruwat Jagat Desa Jabong Kades Kecewa Bupati Subang Tidak Hadir

Dalam Acara Ruwat Jagat Desa Jabong Kades Kecewa Bupati Subang Tidak Hadir

Oktober 30, 2025
Desa Wanagiri Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang  Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga jadi Ajang Korupsi kades

Desa Wanagiri Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga jadi Ajang Korupsi kades

Oktober 30, 2025
Desa Talagasari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Talagasari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Oktober 30, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.