Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Karawang Timur Kabupaten Karawang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Acam Suhendra, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1375, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 763.125.000,-
Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.480.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 113.783.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 159.730.200administrasi kegiatan sekolah Rp 119.560.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.950.000langganan daya dan jasa Rp 34.941.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 85.434.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 27.586.500pembayaran honor Rp 201.660.000, Total Dana Rp 763.125.000
Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Karawang Timur, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1337, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 742.035.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 742.035.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.480.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 113.798.800pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 111.803.200
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 77.138.050pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.050.000langganan daya dan jasa Rp 29.631.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 158.548.400penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 12.360.550pembayaran honor Rp 219.225.000, Total Dana Rp 742.035.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Karawang Timur, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 41.263.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 162.733.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 45.248.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 136.685.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 88.576.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.849.300langganan daya dan jasa Rp 30.432.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 16.308.000pembayaran honor Rp 206.940.000, Total Dana Rp 742.035.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.162 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.406 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.165 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.174 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Karawang Timur, di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang berikut ke Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 1 Karawang Timur, harus di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Karawang Timur, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)