Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Karawang Barat Kabupaten Karawang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Abdul Karim, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1447, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 803.085.000-
Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.700.000pengembangan perpustakaan Rp 67.900.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 67.473.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 80.858.000administrasi kegiatan sekolah Rp 60.614.000langganan daya dan jasa Rp 39.912.400pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 199.060.900penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.500.000pembayaran honor Rp 170.300.000, Total Dana Rp 717.318.300
Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Karawang Barat, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1435, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 796.425.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 796.425.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.200.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 80.838.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 36.805.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 147.610.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 114.218.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 25.550.000langganan daya dan jasa Rp 35.057.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 115.046.400penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 20.350.000pembayaran honor Rp 167.850.000, Total Dana Rp 751.524.800
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Karawang Barat, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 36.550.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 33.728.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 79.510.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 128.031.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 130.884.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.700.000langganan daya dan jasa Rp 45.392.530pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 137.029.670penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 78.500.000pembayaran honor Rp 168.000.000, Total Dana Rp 841.325.200
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.114 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.391 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.244 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.252 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Karawang Barat, di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang berikut ke Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 1 Karawang Barat harus di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Karawang Barat dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)