Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SMP Negeri 6 Karawang Barat Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2,8 M lebih, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 20, 2025
in Peristiwa
0
SMP Negeri 6 Karawang Barat Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2,8 M lebih, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 6 Karawang Barat Kabupaten Karawang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Hadi Mulyadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1263, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 700.965.000-

Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : – pengembangan perpustakaan Rp 116.428.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 33.700.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 95.723.000administrasi kegiatan sekolah Rp 85.443.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 650.000langganan daya dan jasa Rp 36.655.466pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 71.963.320penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 22.850.000pembayaran honor Rp 165.650.000, Total Dana Rp 629.062.986

RELATED POSTS

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri Pertanian Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.5,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Karawang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SMP Negeri 6 Karawang Barat, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1318, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 731.490.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 731.490.000,–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 350.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 33.770.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 123.790.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 117.950.400langganan daya dan jasa Rp 34.391.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 139.192.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 25.000.000pembayaran honor Rp 156.990.000, Total Dana Rp 648.433.900

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 6 Karawang Barat,  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 49.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 191.141.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 62.792.700pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 83.840.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 112.695.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.350.000langganan daya dan jasa Rp 36.821.500pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 82.320.200penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 27.615.000pembayaran honor Rp 164.970.000, Total Dana Rp 814.546.100

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.191 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.302 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.230 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.221 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 6 Karawang Barat,  di usut tuntas, maka,  saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang berikut ke Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 6 Karawang Barat harus di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 6 Karawang Barat dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri Pertanian Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri Pertanian Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 20, 2025
Rp.5,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Karawang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.5,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Karawang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 20, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 20, 2025
SMP Negeri 2 Karawang Timur Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 2 Karawang Timur Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Oktober 20, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.