Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Karawang Thn 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1073, Kepala Sekolah nya yaitu Asep Ma`mun, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 815.480.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Karawang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 57.695.000pengembangan perpustakaan Rp 113.352.900kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 149.362.000administrasi kegiatan sekolah Rp 175.535.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.760.000langganan daya dan jasa Rp 47.272.100pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 231.503.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 28.000.000, Total Dana Rp 815.480.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMA Negeri 1 Karawang, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1070, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 813.200.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 813.200.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 48.050.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 120.622.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 140.445.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 159.062.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.390.000langganan daya dan jasa Rp 32.041.700pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 289.588.400penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 20.000.000, Total Dana Rp 813.200.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Karawang, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 41.270.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 100.606.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 160.493.750pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 7.500.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 102.571.550pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 20.365.000langganan daya dan jasa Rp 43.105.200pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 227.088.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 110.200.000, Total Dana Rp 813.200.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.221 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.308 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.261 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.516 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 85.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Karawang, di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang berikut ke Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMA Negeri 1 Karawang harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Karawang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)