Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sepatan 3, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 19, 2025
in Peristiwa
0
Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sepatan 3, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Sepatan 3, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Saimin Rudiatno, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 675, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 307.125.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.

Laporan Kepala SD Negeri Sepatan 3, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 19.400.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 36.199.700administrasi kegiatan sekolah Rp 37.076.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 11.560.000langganan daya dan jasa Rp 10.308.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 53.250.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 39.000.000pembayaran honor Rp 40.470.000, Total Dana Rp 247.264.600

RELATED POSTS

SD Negeri Sepatan V, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.968 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Sepatan I, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SD Negeri Sepatan 3, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 618, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 281.190.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 279.882.697–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.460.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 12.182.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 34.351.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.880.000langganan daya dan jasa Rp 9.693.510pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 74.500.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 45.500.000pembayaran honor Rp 82.140.000, Total Dana Rp 280.707.310

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Sepatan 3, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 75.378.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 27.350.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 14.749.090pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 39.725.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.867.500langganan daya dan jasa Rp 15.647.359pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 10.670.000pembayaran honor Rp 82.140.000, Total Dana Rp 278.528.349

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Tangerang Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.75 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.74 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.85 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Sepatan 3, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Tangerang Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Sepatan 3, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Sepatan 3, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Sepatan V, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.968 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Sepatan V, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.968 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 19, 2025
Rp.1,4 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Sepatan I, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Sepatan I, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Oktober 19, 2025
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sepatan II, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sepatan II, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Oktober 19, 2025
Terus Dukung Kegiatan Budaya, Bupati Sadewo Hadiri Jerami Fest 4

Terus Dukung Kegiatan Budaya, Bupati Sadewo Hadiri Jerami Fest 4

Oktober 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.