Kabupaten Serang| mediasinarpagigroup.com – Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.005.937.000,– tanggal 27 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 485.955.820, laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- PEMBANGUNAN UDITCH KP. LEGON RT. 006 RW. 002 Rp 135.730.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 700 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa PEMELIHARAAN JALAN DESA KP. SIPON (700 M) Rp 29.490.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance PENYELENGGARAAN DESA SIAGA (OPERASIONAL MOBIL SIAGA) Rp 16.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan SOSIALISASI TB PARU Rp 2.250.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya OPERASIONAL POSYANDU DESA Rp 15.750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan MAKANAN TAMBAHAN POSYANDU Rp 21.200.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Lainnya MAKAN MINUM BLT DD Rp 1.150.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa BANTUAN KEG SEREMONIAL (OP 3%) Rp 14.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial BANTUAN KERAWANAN SOSIAL (OP3%) Rp 8.500.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa PENYUSUNAN APBDes Rp 1.210.000
- Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 1 PAKET Terselengggaranya Administrasi Pertanahan PENDATAAN DAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF DESA Rp 17.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK PELATIHAN PKK Rp 13.112.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK OPERASIONAL PKK Rp 4.070.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa PERAYAAN TAHUN BARU ISLAM (PHBI) Rp 23.400.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 3 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa OPERASIONAL SATLINMAS DESA Rp 6.750.000
- Keadaan Mendesak 28 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 50.400.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana OPERASIONAL PADAT KARYA TUNAI DESA (PEMBERSIHAN SALURAN IRIGASI) Rp 10.000.000
Hal tersebut disampikan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Sujung yaitu sekitar Rp. 885.984.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- OPERASIONAL MAKAN MINUM BLT DD Rp 4.150.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa DUKUNGAN PERLENGKAPAN OLAHRAGA Rp 6.079.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial BANTUAN KESEHATAN MASYARAKAT Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa BIAYA KOORDINASI PEMERINTAHAN DESA Rp 14.500.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa OPERSIONAL POSYANDU DESA Rp 2.238.350
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa OPERASIONAL PENY APBDES Rp 1.958.287
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif OPERASIONAL PUSKESOS-SLRT Rp 12.569.573
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK OPERASIONAL PKK Rp 17.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 86 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PEMBANGUNAN UDITCH KP. MASJID Rp 81.347.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 255 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PEMBANGUNAN UDITCH KP. ILIR Rp 220.925.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 462 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PEMBANGUNAN TPT JALAN USAHA TANI Rp 177.196.800
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya HONOR PETUGAS TAMAN BACA/PERPUSTAKAAN DESA Rp 7.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya OPERSIONAL AMBULANCE/MOBIL SIAGA DESA Rp 28.400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan PELATIHAN KESEHATAN (KADER POSYANDU) Rp 34.540.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 50 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan SOSIALISASI STUNTING Rp 3.150.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya OPERASIONAL & MAKANAN TAMBAHAN POSYANDU Rp 74.049.000
- Keadaan Mendesak 26 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 93.600.000
- Peningkatan kapasitas BPD 7 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD PENINGKATAN KAPASITAS BPD Rp 28.210.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 10 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA Rp 35.950.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Sujung ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 86 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PEMBANGUNAN UDITCH KP. MASJID Rp 81.347.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 255 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PEMBANGUNAN UDITCH KP. ILIR Rp 220.925.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 462 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PEMBANGUNAN TPT JALAN USAHA TANI Rp 177.196.800
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sujung saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sujung ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu ke Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sujung dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(H.Madali S/Tim/Red)