Pandeglang | mediasinarpagigroup.com – Desa Sirnagalih Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.005.068.000,– tanggal 24 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 499.667.800, bahwa sebagaimana aturan yang ada yaitu setiap desa yang menerima dana desa wajib melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementerian, namun hingga dilakukan nya Konfrensi Pers Pemerintah Desa belum melaporkan penggunaan dana desa yang diterima nya, hal ini ada apa ? ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Sirnagalih yaitu sekitar Rp. 1.325.038.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Musrenbangdes Rp 10.560.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyelenggaraan Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2025 Rp 6.600.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Acara Seremonial Di desa Rp 14.000.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 3 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Penyusunan Data Aset Desa Rp 18.250.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 12 PAKET Dokumen Keuangan Desa Penyusunan Dokumen Keuangan Siskedes Rp 19.569.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Sosialisasi Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Rp 5.400.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Penyusunan Dokumen RKPDes Tahun 2025 Rp 2.570.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Penyelenggaraan Musdesus Penetapan KPM BLT DDS Tahun 2024 Rp 6.600.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Penyelenggaraan Musdes Tentang Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Rp 6.750.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Penyelenggaraan Musdus Pembahasan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2025 Rp 8.475.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Penyusunan dan Pengelolaan Profil Desa Rp 49.800.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Publikasi Media Rp 2.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 4 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengadaan Papan Info Grafis APBDes Tahun 2024 Rp 700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 248 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Drainase Jalan Lingkukan Kp. Sindang Rp 76.852.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 85 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Pasir Rp 22.902.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Tapos Rp 26.530.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/KA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Rp 49.600.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Rp 4.650.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Ambulance Desa Rp 257.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 40 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Rp 7.250.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Belanja Modal Pengadaan Alkes Rp 4.300.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium Kader Posyandu Rp 49.720.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Belanja Pengadaan PMT Rp 9.300.000
- Keadaan Mendesak 600 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai ( 31 KPM x 12 Bulan ) Rp 180.000.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 424 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Irigasi Kp. Kadu Kaso ( JUT ) Rp 129.730.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 426 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Irigasi Kp. Kadu Tela ( JUT ) Rp 130.270.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan dan Penyuluhan Kelompok Usaha Tani Rp 9.550.000
- Penyertaan Modal 65.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 65.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Bidang Hukum Rp 11.980.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 168 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Honorarium Satlinmas Rp 19.040.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 12 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Belanja Pakaian Dinas/Seragam /Atribut Rp 9.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Sirnagalih ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 248 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Drainase Jalan Lingkukan Kp. Sindang Rp 76.852.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 85 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Pasir Rp 22.902.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Tapos Rp 26.530.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Ambulance Desa Rp 257.000.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 424 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Irigasi Kp. Kadu Kaso ( JUT ) Rp 129.730.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 426 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Irigasi Kp. Kadu Tela ( JUT ) Rp 130.270.000
- Penyertaan Modal Desa Rp 65.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sirnagalih saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sirnagalih ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten berikut ke Kejari Pandeglang lalu ke Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sirnagalih dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)