Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Diduga Edarkan Sabu Seorang Ibu Dan 2 Anak Laki- Laki Dibawah Umur Di Tangkap Sat Narkoba Polres Rohil

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 30, 2022
in Peristiwa
0
Diduga Edarkan Sabu Seorang Ibu Dan 2 Anak Laki- Laki Dibawah Umur Di Tangkap Sat Narkoba Polres Rohil
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hilir, mediasinarpagigroup.com – Diduga edarkan sabu, seorang ibu dan 2 orang anak laki-laki di bawah umur di tangkap Sat Narkoba Polres Rohil di Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 28 Januari 2022 Pukul 17.00 WIB.

Ibu berinisial SWY (36 tahun) dan anak kandung laki-lakinya beserta temannya yang masih siswa SMA Ini terpaksa diamankan petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya dan dikuatkan dengan penemuan barang bukti sabu seberat 18,54 Gram.

RELATED POSTS

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi SH,” Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H., M.H memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyeledikan guna memastikan informasi dimaksud.

Setelah melakukan  pengintaian di sekitar lokasi, ada terlihat 2 orang  laki –laki sedang berada didekat sebuah rumah kontrakan warga dengan gelagat yang mencurigakan, Lalu Tim Opsnal langsung mendekati dan mengamankan 2 orang laki –laki tersebut . saat di amankan oleh tim opsnal, salah satu dari 2 orang laki – laki tersebut sedang memegang sesuatu dalam balutan plastik hitam.

Kemudian Tim Opsnal menyita barang tersebut dan memeriksa isi didalam balutan plastik itu di hadapan keduanya, ternyata berisikan 1 paket Narkotika jenis sabu yang mana menurut keterangan anak laki-laki yang pertama bahwa dirinya sedang menunggu seseorang yang akan mengambil Sabu tersebut atas suruhan ibunya.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari ibu anak laki-laki itu kerumahnya dan berhasil melakukan penangkapan, setelah di interogasi ibu ini menerangkan bahwa benar dirinya yang menyuruh anaknya untuk mengantar barang yang berisikan sabu kepada  seseorang yang meminta diantarkan.

Selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah ibu tersebut dan berhasil menemukan barang bukti terkait dugaan, berupa timbangan digital, kumpulan plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 5.900.000,-Atas perbuatannya tersebut, dua anak laki-laki dan seorang perempuan beserta barang bukti terkait lainnya dibawa kekantor guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang Bukti yang dibawa adalah 1 paket sabu kemasan plastik klip sedang yang dibalut plastik hitam, 1 unit handphone merk Narzo, 1 buah dompet kecil berisikan 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik bening berisikan kumpulan plastik klip kosong, 2 buah potongan kertas  kotak rokok, 2 buah plastik klip besar kosong diduga bekas wadah Narkotika jenis sabu, ditambah 1 unit handphone merk Vivo warna biru, Uang tunai berjumlah Rp. 5.900.000,- 1  unit sepeda motor klx warna hitam, dan 1 buah celana panjang training warna hitam yang bertuliskan osis.

Hasil tes urine tersangka hasilnya kedua anak laki-laki di bawah umur negatif, dan saudari berinisial SWY positif mengandung Amphetamin, Pasal yang dipersangkakan adalah 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya.(Yohannes Gea/Adirama Waruwu)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait  Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Juli 5, 2025
Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang  Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Juli 5, 2025
Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kibarkan Logo Polda Jateng Saat Terjun di Hadapan Presiden di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kibarkan Logo Polda Jateng Saat Terjun di Hadapan Presiden di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Juli 4, 2025
Eko Gagak : Pertanyakan Penanganan Covid-19 Di Jatim, Warga Surabaya Gelar Aksi Tunggal

Eko Gagak : Pertanyakan Penanganan Covid-19 Di Jatim, Warga Surabaya Gelar Aksi Tunggal

Juli 4, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.