Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMK Wipama Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Heri Kustanto, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1161, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 940.410.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SMK Wipama Cikupa, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 51.400.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 21.226.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.085.000administrasi kegiatan sekolah Rp 163.113.400pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.810.000langganan daya dan jasa Rp 24.733.875pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.455.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 105.000.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 45.129.000pembayaran honor Rp 406.850.000, Total Dana Rp 897.802.275
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMK Wipama Cikupa memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1220, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 988.200.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 988.200.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 71.908.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 120.050.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 54.560.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 61.088.000langganan daya dan jasa Rp 43.783.100pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 138.697.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 19.400.000pembayaran honor Rp 41.262.200pembayaran honor Rp 437.410.000, Total Dana Rp 988.158.800
Lalu, laporan Kepala SMK Wipama Cikupa ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 26.524.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 70.760.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 53.322.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 25.631.000langganan daya dan jasa Rp 43.756.900pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 231.088.300penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 3.409.000pembayaran honor Rp 533.750.000, Total Dana Rp 988.241.200
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Tangerang Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.298 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.369 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Wipama Cikupa di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Tangerang Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berikut ke Polda Banten dan Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMK Wipama Cikupa harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Wipama Cikupa dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)