Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 15, 2025
in Peristiwa
0
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alahan Panjang | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa, 14 Oktober 2025.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha pada Selasa (14/10/2025). SK tersebut diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.

RELATED POSTS

Desa Sirnagalih Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Diduga jadi Ajang Korupsi Kepsek

Turut hadir mendampingi Wabup, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

Dalam SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

Wakil Bupati Solok H. Candra, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.

Pemkab Solok memberi waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok

“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.

Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.(Defrizal)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Desa Sirnagalih Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Sirnagalih Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Oktober 16, 2025
Rp.2,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Diduga jadi Ajang Korupsi Kepsek

Rp.2,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Diduga jadi Ajang Korupsi Kepsek

Oktober 15, 2025
Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Cirewed Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Cirewed Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 15, 2025
Kepala SD Negeri Dukuh 03, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.861 Juta lebih

Kepala SD Negeri Dukuh 03, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.861 Juta lebih

Oktober 15, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.