Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 15, 2025
in Peristiwa
0
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyumas  | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing masing berinisial IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Keduanya diamankan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 wib di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

RELATED POSTS

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.

“Petugas melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Karanglewas. Di lokasi tersebut, ditemukan lagi ribuan butir obat keras berbagai jenis, total keseluruhan mencapai 10.248 butir. Petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, obat obatan itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah”, yang hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.

Satresnarkoba Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat obatan keras dan narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan semangat “Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas”, imbuhnya.(Widoyo)

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Oktober 15, 2025
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Oktober 15, 2025
Miris!!! Cv Sigma Pembangunan Drainase Di Blok Cikadu Kel Dangder Kec Subang Kab Subang Diduga Asal Jadi

Miris!!! Cv Sigma Pembangunan Drainase Di Blok Cikadu Kel Dangder Kec Subang Kab Subang Diduga Asal Jadi

Oktober 15, 2025
Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Oktober 15, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.