Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com – Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 926.870.000,– tanggal 7 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 463.096.600, lalu dana desa tahap 2 desa belum ditampilkan, selanjutnya laporan Kades ke kementrian terkait, terhadap penggunaan dana desa yang ada akatnya digunakan untuk :
- Banner LPJ 2024 dan Banner APBDes 2025 Rp 600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 320 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rabat Beton Kp.Dagan Baru RT.002/001 (154 M) Rp 147.260.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 65 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 16.341.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Musyawarah MMD Rp 6.455.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 38 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan dan Pelatihan Kader Kasehatan Rp 5.315.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Makanan Tambahan Rp 96.893.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Kegiatan Seremonial Desa san Koordinasi Pemdes Rp 11.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 2 PAKET Dokumen Keuangan Desa Musyawarah Penyusunan dan Penetapan LPJ 2024 Rp 2.850.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 3 PAKET Dokumen Keuangan Desa Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2025 Rp 2.850.000
- Keadaan Mendesak 456 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Pembagian BLT DD Bulan 1,2,3,4,5,6 Rp 68.400.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara / Advokat pada LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Grogol Indah yaitu sekitar Rp. 842.263.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 25.250.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 322 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa PEMBANGUNAN RABAT BETON KP. DAGAN BARU 02/01 Rp 396.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 72 METER (M) Jalan Desa PEMBANGUNAN SALURAN IRIGASI KP. KAMURANG MASJID 01/02 Rp 69.600.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 51.490.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 50 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 31.052.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Rp 28.223.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) Rp 104.248.000
- Keadaan Mendesak 420 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penanganan Keadaan Mendesak Rp 126.000.000
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 1 PAKET Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Rp 10.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Grogol Indah ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 322 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa PEMBANGUNAN RABAT BETON KP. DAGAN BARU 02/01 Rp 396.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 72 METER (M) Jalan Desa PEMBANGUNAN SALURAN IRIGASI KP. KAMURANG MASJID 01/02 Rp 69.600.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 51.490.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) Rp 104.248.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Grogol Indah saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Grogol Indah ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Grogol Indah dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Qodir/Tim/Red)




