Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Jatiwaringin VIII, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Subur Suparjo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 574, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 292.740.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SD Negeri Jatiwaringin VIII, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.350.000pengembangan perpustakaan Rp 107.807.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.130.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.720.000administrasi kegiatan sekolah Rp 97.135.950pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.400.000langganan daya dan jasa Rp 41.400.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.443.350, Total Dana Rp 292.386.300
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual.
Mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Akuntabilitas dan Transparansi: Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., – Mekanisme Pencairan: Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Pengawasan: Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SD Negeri Jatiwaringin VIII, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 575, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 6 Februari 2024 Rp 293.250.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 293.250.000,- laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 900.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 78.138.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.100.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 23.220.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 125.994.650pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.500.000langganan daya dan jasa Rp 1.200.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 8.388.000pembayaran honor Rp 39.600.000, Total Dana Rp 287.041.150
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Jatiwaringin VIII, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.720.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 3.000.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.544.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 154.200.450pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.500.000langganan daya dan jasa Rp 1.200.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 46.032.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 3.450.000pembayaran honor Rp 39.600.000, Total Dana Rp 291.246.450
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.78 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.279 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.54 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Jatiwaringin VIII, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Jatiwaringin VIII, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Jatiwaringin VIII, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)