Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kejaksaan Negeri Taput Tetapkan Kades Aek Nabara Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rp.486 juta

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 7, 2025
in Peristiwa
0
Kejaksaan Negeri Taput Tetapkan Kades Aek Nabara Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rp.486 juta
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taput | mediasinarpagigroup.com – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan GT selaku kepala desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan, Selasa 7 Oktober 2025.

Mangasi Simanjuntak selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, penetapan GT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

RELATED POSTS

Sinkronisasi Program Perikanan, Pemkab Solok Perkuat Kolaborasi Kecamatan dan Nagari

Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Total Indikasi Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37,” terang Mangasi.

Dijelaskan, terhadap tersangka GT telah dilakukan penahanan  di Rutan Kelas IIB Tarutung.”Kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 18.00 Wib, dalam keadaan aman dan kondusif, pungkasnya kepada media.(L.Gaol)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sinkronisasi Program Perikanan, Pemkab Solok Perkuat Kolaborasi Kecamatan dan Nagari

Sinkronisasi Program Perikanan, Pemkab Solok Perkuat Kolaborasi Kecamatan dan Nagari

Oktober 7, 2025
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka

Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka

Oktober 7, 2025
Proyek Pagar Beton Terminal Madya Tarutung Gunakan Pondasi Lama, Kualitas Diragukan

Proyek Pagar Beton Terminal Madya Tarutung Gunakan Pondasi Lama, Kualitas Diragukan

Oktober 7, 2025
Bupati Solok Ikut Serta Tanam Bibit Pohon dalam Program “Catin Nampak”

Bupati Solok Ikut Serta Tanam Bibit Pohon dalam Program “Catin Nampak”

Oktober 6, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.