Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 nMenerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 5, 2025
in Peristiwa
0
Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 nMenerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.339.414.000,– tanggal 26 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 803.648.400, bahwa sebagaimana aturan yang ada yaitu setiap desa yang menerima dana desa wajib melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementerian, namun Pemerintah Desa belum melaporkannya, hal tersebut ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

RELATED POSTS

Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,8 M Lebih Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi Kades

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa diterima desa Kalentambo yaitu sekitar Rp. 1.014.529.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Operasioanla pemerintah Desa Rp 19.393.400
  2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa operasioanla pemerintah Desa Rp 10.606.600
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 574 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 231.455.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 130 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 68.665.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 138.200.000
  6. Keadaan Mendesak 48 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 86.400.000
  7. Keadaan Mendesak 48 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 86.400.000
  8. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana normalisasi saluran Rp 73.316.000
  9. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa pengutan ketahanan pangan Desa Rp 300.093.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Kalentambo ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 574 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 231.455.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 130 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 68.665.000
  3. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana normalisasi saluran Rp 73.316.000
  4. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa pengutan ketahanan pangan Desa Rp 300.093.000

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Kalentambo saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kalentambo ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar  berikut ke Kejari Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kalentambo dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Oktober 5, 2025
Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,8 M Lebih Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,8 M Lebih Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi Kades

Oktober 5, 2025
Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Oktober 5, 2025
Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Oktober 5, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.