Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.464.955.000,– tanggal 17 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 878.973.000, bahwa sebagaimana aturan yang ada yaitu setiap desa yang menerima dana desa wajib melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementerian, namun hingga dibuatnya berita ini Pemerintah Desa Kalijati Timur belum melaporkan penggunaan dana desa yang diterima nya, hal ini ada apa ? ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Kalijati Timur yaitu sekitar Rp. 1.088.985.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan jln Lingkungan020 Meter Rp 393.741.726
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 352 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani perbaikan Jalan usaha Tani Rp 147.428.724
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 30.000.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 64.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 17.420.550
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan banten, diduga laporan Kepala Desa Kalijati Timur ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan jln Lingkungan020 Meter Rp 393.741.726
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 352 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani perbaikan Jalan usaha Tani Rp 147.428.724
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Kalijati Timur yaitu sekitar Rp. 1.058.682.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 111.398.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 133 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 69.331.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 655 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 202.559.013
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 119 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 38.425.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1.277 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 345.664.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.000.000
- 8 Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 4 Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 2 Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 2 Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 1 Rp 31.500.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 20.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 22.415.560
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 9.344.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 88.544.527
Terkait laporan Kades Kalijati Timur terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 111.398.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 133 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 69.331.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 655 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 202.559.013
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1.277 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 345.664.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 88.544.527
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Kalijati Timur saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kalijati Timur ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kalijati Timur dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim//Red)