Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana Desa Rp.3,9 M lebih Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Tanggulun Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 1, 2025
in Peristiwa
0
Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Tanggulun Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.308.526.000,– tanggal 10 Juni 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 621.431.600, bahwa sebagaimana aturan yang ada yaitu setiap desa yang menerima dana desa wajib melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementerian, namun hingga dilakukan nya Konfrensi Pers Pemerintah Desa belum melaporkan penggunaan dana desa yang diterima nya, hal ini ada apa ? ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

RELATED POSTS

Wakil Bupati Dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap DPRD 2026

Diharapkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Bagi Banyumas, Bupati Sadewo Hadiri Lokakarya Integrated City Planning (ICP)

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa diterima desa Tanggulun Timur yaitu sekitar Rp. 1.339.141.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa 6 Bulan Rp 70.200.000
  2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 9.484.000
  3. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1.106 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 508.935.000
  4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 51.792.400

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Tanggulun Timur ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1.106 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 508.935.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 51.792.400

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Tanggulun Timur yaitu sekitar Rp. 1.334.779.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Sawah Baru 330 Meter Rp 80.000.000
  2. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 50.000.000
  3. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 174 METER (M) Jalan Usaha Tani Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 143.036.661
  4. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 150 METER (M) Jalan Usaha Tani Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 40.000.000
  5. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 577 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 248.276.760
  6. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 8 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang PKT peningktan pembukaan jaln baru Rp 11.000.000
  7. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 650 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang cor beton jalan lingkungan Rp 256.188.843
  8. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 12 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 45.811.938
  9. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 235.000.000
  10. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.202.866
  11. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.140.886
  12. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penanganan stunting Rp 1.656.248
  13. Keadaan Mendesak 38 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 4 Rp 34.200.000
  14. Keadaan Mendesak 38 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bulan 4.5.6 Rp 34.200.000
  15. Keadaan Mendesak 38 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT.4.5.6 Rp 34.200.000
  16. Keadaan Mendesak 38 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 1 Rp 34.200.000
  17. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ternak domba Rp 33.621.428
  18. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.595.313
  19. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa operasional Desa Rp 17.967.181
  20. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 17.480.876

Terkait laporan Kades Tanggulun Timur terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :

  1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Sawah Baru 330 Meter Rp 80.000.000
  2. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 50.000.000
  3. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 174 METER (M) Jalan Usaha Tani Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 143.036.661
  4. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 150 METER (M) Jalan Usaha Tani Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 40.000.000
  5. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 577 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 248.276.760
  6. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 650 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang cor beton jalan lingkungan Rp 256.188.843
  7. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 12 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 45.811.938
  8. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 235.000.000

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Tanggulun Timur saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Tanggulun Timur ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar  berikut ke Kejari Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tanggulun Timur dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Wakil Bupati Dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap DPRD 2026

Wakil Bupati Dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap DPRD 2026

Oktober 2, 2025
Diharapkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Bagi Banyumas, Bupati Sadewo Hadiri Lokakarya Integrated City Planning (ICP)

Diharapkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Bagi Banyumas, Bupati Sadewo Hadiri Lokakarya Integrated City Planning (ICP)

Oktober 2, 2025
Peringati Hari Batik, Bupati Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Batik Banyumasan

Peringati Hari Batik, Bupati Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Batik Banyumasan

Oktober 2, 2025
Solok Bersiap Menyambut Festival 5 Danau 2025, Menparekraf Widiyanti Putri Wardhana Dijadwalkan Hadir

Solok Bersiap Menyambut Festival 5 Danau 2025, Menparekraf Widiyanti Putri Wardhana Dijadwalkan Hadir

Oktober 2, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.