Serang | mediasinarpagigroup.com – Maraknya pembiayaan bank berkedok Koperasi yang di duga salah satu nya koperasi simpan pinjam KARYA ABADI MAKMUR, yang berlokasi perumahan Ciceri Indah Sumur Pecung Kota Serang Banten, alih – alih membantu masyarakat dalam kesulitan keuangan namun pada kenyataannya mencekik dengan bunga yang lumayan besar.
Hal itu di alami oleh Petri warga Kelurahan Tegal Sari Walantaka dirinya pinjam uang 6 juta dapat nya RP. 5.400000 dengan angsuran 800.000 ( delapan ratus sepuluh ribu ) tenor satu tahun, setiap bulan angsuran nya turun 30 ribu selama Lima bulan lancar tanpa hambatan ketika angsuran ke 6 bulan mengalami kesulitan ke uangan, ucapnya, Minggu (28/09/2025).
Petri menambah kan ” persyaratan pinjam uang itu, ijasah SMA, akte kelahiran, SK pekerjaan, buku tabungan, sekarang ijazah nya lagi saya butuhkan, pemberkasannya sudah tinggal lihat ijazah p3k kalau tidak ada 1 Minggu lagi bingung, bisa gagal untuk jadi CPNS p3k pusing jadinya . Katanya.
Setelah macet itu padahal saya sering transfer ke Koperasi Karya Abadi Makmur , cuman nggak di catat, waktu Belum lama nih saya tanya ke koperasi sisa hutang saya berapa lagi 2,7 juta lagi oh ya, saya transfer tiga kali 100, 200,100, berarti masih 2,2juta lagi aturan nya , dia nyuruh ke kantor koperasi pas di datangi ke kantor koperasi masih 5 juta lagi, saya tanya kenapa pak bisa 5 juta bukan 2,2 juta, dengan enteng nya dia ngomong itu berikut bunganya.
Saya coba nego lagi bagaimana nih ada uang 2 juta bisa lunas nggak, dan ijasah, akte kelahiran, SK pekerjaan, dan buku tabungan bisa ke ambil tidak, nggak bisa pak harus 4 juta saja baru bisa keambil semua berkasnya . katanya
” Ya makanya saya minta bantuan ke LBH CLPK ( Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan), ya Alhamdulillah bisa ke ambil dengan 2,5 juta itu pun rada a lot, bebernya.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang media mencoba mengkonfirmasi Subro selaku Kepala Koperasi Karya Abadi Makmur, di ruangan kerjanya , mempertanyakan kenapa harus di tahan ijasah dan akte kelahiran karena itu dokumen pribadi. ” awal ngambil untuk persyaratan, saya tanya ada BPKB tidak, dia bilang nggak punya makanya, ngasih jaminan ijazah, akte kelahiran, SK pekerjaan, dan buku tabungan, kami suka sama suka tidak ada paksaan, dalihnya.
Lanjut Subro” di sini Cabang , Pusat nya di Bandung, Petri nasabah dan anggota, di sini pengawasannya dari Dinas Koperasi Propinsi Banten, namun ketika di pertanyakan lagi lebih detail, terkait apakah koperasi itu ada nasabahnya..?bukan anggota..! Sejak kapan koperasi ada cabang..? dan ada jaminan ijazah..?
“Menurut ibu Diah boleh katanya asal kan kalau sudah beres di kasih kan ijazah nya, Saya baru 3 bulan kerja di sini dia ( Petri) macet makanya ada jaminan tetapi setelah lunas kita serahkan, Kelit nya.
Menanggapi hal tersebut Apriadi LBH CLPK bidang investigasi angkat bicara, ” Ijazah tidak boleh di tahan atau di jamin kan ( anggunan) dengan alasan apapun karena ijazah itu tidak ada nilai aprisialnya dan ijazah itu adalah dokumen pribadi. Menahan ijasah itu sudah bertentangan dengan Undang-undang ketenagakerjaan, karena dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 .Perusahaan yang terbukti menahan ijazah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana, termasuk pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Bayangkan untuk mendapatkan ijazah itu berapa tahun dari TK/PAUD,SD sampai SMA, kalau di biayai berapa nilai nya, tidak seimbang dengan yang di cairkan dari koperasi tersebut. Ucapnya.
Lanjut Apriadi ” walaupun pelunasan ini sudah beres kami akan laporkan ke Dinas Koperasi Propinsi Banten di benarkan/ tidak koperasi untuk minjam uang jaminannya ijazah, akte kelahiran dan lainnya karena yang saya lihat selama mengurus Klain kami di situ praktek ada yang pinjam uang jaminan semuanya ijazah, walaupun sudah ada peraturan larangan pemerintah tidak boleh , kok dalam pelaksanaannya masih ada yang melanggar .Tandasnya.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail tim media dan LBH CLPK mendatangi Dinas koperasi Propinsi Banten, di temui di ruangan tamu Dinas Koperasi Propinsi Banten, Humas ( Nunu Rahmansyah) bagian kelembagaan ( Gatot Sukatjo dan ibu Ade) saat dikonfirmasi terkait apa kah di perbolehkan koperasi dengan jaminan ijazah , sejak kapan koperasi ada nasabah..? Terus kata ibu Diah selaku pembina koperasi Propinsi Banten di perbolehka benar kah..?
” Ibu Diah itu emang tadinya di sini tugasnya sebagai PPL ( petugas penyuluhan lapangan) mendampingi koperasi dalam semua pembinaan,sekarang pindah ke Dinas Koperasi Kota Serang, silahkan kirimkan surat dulu ke kita di lampirkan pelapor, waktu meminjam ada perjanjian nya nggak, misalkan meminjam sekian dengan jaminan ini, katanya.
Lanjut Ade ” agunan itu penting bagi koperasi misal kita minjam kan uang tanpa agunan yang jadi pegangan koperasi apa, nilai agunan harus di sesuaikan, namun ketika di pertanyakan nilai agunan ijasah berapa itu kan dokumen pribadi dasar hukum mana, itu sudah melanggar hak asasi, Ade hanya jawab yuk kita ke ruangan PPID, ada Humas nya, cetusnya
Di sisi lain Nunu Rahmansyah Humas dan Gatot, tulis kan saja pelaporan dari pom kami entar kita tindak lanjuti koperasi nya, kita juga sedang ngencar – gencarnya tertibkan perizinan nya, kalau koperasi tidak berizin dan ada laporan masyarakat langsung di tindak, karena emang banyak yang mengatasnamakan koperasi ternyata pada kenyataan Bank keliling, itukan sudah jelas jelas salah tidak ada PAD ( pendapatan asli daerah) masuk ke kami, siap kang akan kami tindak secepatnya,tutupnya.(Tisna).