Minggu, September 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemeliharaan dan Renovasi gedung RSUD Kota Serang, Abaikan K3, PWKT, BPJS Pekerja Dirugikan ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 28, 2025
in Peristiwa
0
Pemeliharaan  dan Renovasi gedung RSUD Kota Serang, Abaikan K3, PWKT, BPJS Pekerja Dirugikan ?
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | mediasinarpagigroup.com – Pemeliharaan dan Renovasi gedung RSUD Kota Serang Banten yang beralamat di kelurahan Penancanga  Kecamatan Cipocok Jaya sedang dalam tahapan pengerjaan, dengan menelan anggaran yang sangat pantastik sebesar Rp.5.360.965.000 milyar,kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya proyek yang di kerjakan oleh CV.Pusaka Puser Jawa dan konsultan pengawas BIGHI konsultan Prakarsa ,di duga  para pekerja dengan anggaran tersebut belum di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan dan tidak adanya surat pernyataan kontrak dalam waktu tertentu (PKWT), serta abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3)  nahwa aturan K3 pada proyek pemerintah daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapannya meliputi identifikasi dan manajemen risiko, penggunaan APD, pelatihan pekerja, pengawasan, serta penyusunan dan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sejak tahap awal tender.

RELATED POSTS

Diduga KSP Karya Abadi Makmur, Pembiayaan Berkedok Koperasi, Bunga Pinjaman Mencekik Nasabah

Bupati Solok Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Sukarami

Bahwa pekerja proyek pemerintah, terutama dalam proyek jasa konstruksi, wajib didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan perlindungan, karena sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Kewajiban ini berlaku untuk semua pekerja yang mendapatkan upah atau imbalan dari pemberi kerja dan wajib didaftarkan dalam jangka waktu tertentu setelah proyek dimulai. 

Lalu dalam proyek pemerintah, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dapat digunakan, terutama untuk pekerjaan yang bersifat proyek atau membutuhkan waktu penyelesaian tertentu dan sifatnya tidak tetap (bukan kegiatan inti). Namun, PKWT tidak bisa digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus. 

Dari hasil investigasi media ini di lokasi proyek tidak tampak terlihat pelaksana proyek yang seharusnya stanby atau yang mewakili nya, dan konsultan pengawas tidak tampak batang hidungnya, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri  APD, hanya rompi dan helm yang di pakai dan di kasih sama pelaksana.

Menurut penuturan pekerja sebut saja Boyo asal Bogor, mereka bekerja di gajih per dua Minggu, sehari nya 120 ribu.

” Kerja di sini kayaknya sudah ada 2 mingguan kang, upahnya saya kenek 120 , petukang 150 ribu, bagian kerja kami hanya ngecat ACP saja, setahu saya paling kalau mau kerja di sini hanya cukup dengan KTP saja, terkait surat perjanjian kontrak kerja nggak ada, BPJS ketenagakerjaan kurang tahu. Ujarnya Jum’at 26/09/2025.

Lanjut Boyo ” kalau yang di depan RSUD kota Serang bikin taman itu bukan rombongan kami, kayak nya satu anggaran sama , mandornya Mamat tapi tidak ke sini, Sepatu boot

nggak di kasih sama pelaksana nya hanya rompi dan helm saja Nih. Tambahnya sambil perlihatkan helm dan rompi nya.

Sementara itu M, selaku pelaksana saat di kompirmasi terkait juklak juknis, apa kah sudah di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan para pekerja nya atau belum..? dan apakah sudah ada surat perjanjian kontrak kerja nya atau tidak ,.? Dirinya hanya menjawab,, siap kang kita ketemu sesudah Jumat. Namun sampai hari yang di janji kan Mamat tidak kunjung datang ke lokasi proyek . DI Duga enggan di kompirmasi..

Perlu di garis bawahi publik minta kepada pelaksana proyek harus stanby di lokasi sesuai bab kontrak yang sudah di tentukan, dan untuk konsultan pengawas publik meminta agar kontrol atau kroscek ke lokasi proyek biar pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan.(Tisna).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Diduga KSP Karya Abadi Makmur, Pembiayaan Berkedok Koperasi, Bunga Pinjaman Mencekik Nasabah

Diduga KSP Karya Abadi Makmur, Pembiayaan Berkedok Koperasi, Bunga Pinjaman Mencekik Nasabah

September 28, 2025
Bupati Solok Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Sukarami

Bupati Solok Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Sukarami

September 28, 2025
Empat Kesatuan dan Pemkab Didukung Vitameal Gelar Merdeka Run di Purbalingga

Empat Kesatuan dan Pemkab Didukung Vitameal Gelar Merdeka Run di Purbalingga

September 28, 2025
Ribuan Orang Ikuti Senam Sehat Bersama Kormi Banyumas

Ribuan Orang Ikuti Senam Sehat Bersama Kormi Banyumas

September 28, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.