Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Sukamulya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Seolahnya yaitu Agus Sulistiyono, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 595, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 330.225.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 330.225.000,– hal itu dikatakan oleh Johanes, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Johanes, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Sukamulya ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 6.650.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 6.890.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 20.878.200pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 57.120.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.655.000langganan daya dan jasa Rp 37.493.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 81.840.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 31.500.000pembayaran honor Rp 82.890.000, Total Dana Rp 328.916.800
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Sukamulya ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.230.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 24.486.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 64.570.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.660.000langganan daya dan jasa Rp 28.589.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 95.847.000pembayaran honor Rp 83.150.000, Total Dana Rp 331.533.200
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Banten, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja, terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.177 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2023 SMP Negeri 1 Sukamulya memiliki jumlah Siswa/I sekitar 588, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 326.340.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 326.340.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Sukamulya di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 1 Sukamulya harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johanes.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Sukamulya dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Aditia/Tim/Red)