Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Prof. Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh Massa

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 17, 2025
in Peristiwa
0
Prof. Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh Massa
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang | mediasinarpagigroup.com – Gelombang aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas umum belakangan ini memantik perhatian serius dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa demo untuk menyampaikan pendapat merupakan hal yang biasa, merupakan bagian dari hak asasi. kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang – Undang. Namun, ia mengingatkan bahwa Ketika terjadi peningkatan eskalasi yang bukan dari pendemo dengan merusak dan membuat kerusuhan tidak bisa ditolerir dan harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Demonstrasi yang terjadi kemarin adalah hal yang biasa, mereka punya hak untuk mengekspresikan pendapat dimana di awal  berlangsung aman  dan berjalan dengan baik karena dijaga, difasilitasi sesuai dengan kesepakatan ijin yang diberikan, Akan tetapi, ketika aspirasi disampaikan dengan cara merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban, mestinnya aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tindakan tegas sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di kampus Undip Tembalang Semarang, Selasa (16/9).

RELATED POSTS

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum tersebut menilai bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan SOP dalam menjaga situasi agar tetap kondusif. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional supaya menjadi efek jera kepada masyarakat yang merusak dan berbuat anarkis,” jelasnya.

Terkait reformasi Polri yang menjadi salah satu tuntutan masyarakat dalam 17+8 aspirasi dan desakan rakyat yang beredar pada unjuk rasa, Prof Rahayu memberikan tanggapan bahwa Reformasi Polri sudah dimulai sejak tahun 2002 dimana sekarang sudah menjadi sipil bukan lagi militer.

“Reformasi setuju tapi bukan kemudian dari nol, karena apa yang dilakukan polisi selama ini sudah bagus, kita evaluasi aja mana yang harus dibenahi,” imbuhnya.

Kedepannya polisi diminta untuk lebih humanis dengan pendekatan kepada masyarakat misal kegiatan polisi sahabat anak dengan merubah paradigma anak kecil yang takut saat melihat polisi seperti saat demo dibarisan terdapat aparat kepolisian tidak bersikap arogan, melakukan kekerasan kecuali aksi merusak dan melakukan penyerangan maka dilakukan tindakan sesuai dengan SOP yang ada di lingkungan Polri.

“Untuk mengurai massa itu kan SOP nya, mestinya masyarakat juga paham terkait apa yang dilakukan polri dalam mengurai massa yang merusak,” Jelasnya.

Prof Rahayu berharap polri lebih mendekatkan diri, mengenalkan kepada masyarakat tentang apa yang dilakukan tidak hanya mengurusi kriminalitas menangkap pencuri banyak hal yang dilakukan seperti para bhabinkamtibmas dengan segala aktifitas di wilayahnya, beliau juga menekankan tentang fokus  untuk menjalankan tupoksinya dalam menjaga kamtibmas.(Widoyo)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

April 4, 2026
SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.