Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Total Sepuluh Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Depan Mapolda

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 10, 2025
in Peristiwa
0
Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Total Sepuluh Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Depan Mapolda
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Semarang | mediasinarpagigroup.com – Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang digelar di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025) lalu. Hingga kini petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang telah terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Hal ini diungkapkan Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo dalam sebuah Konferensi Pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Selasa, (9/9/2025) siang. Dalam keterangannya, dirinya mengungkap telah menetapkan tiga orang tersangka baru yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.

RELATED POSTS

Pimpin Upacara Haornas ke-42, Wakapolda Jateng Ajak Pemuda Teladani Nilai Olah Raga di Kehidupan Sehari – hari

Disuruh Mundur dari Eselon II, Editiawarman dan Retni Humaira Melawan! 7 Kepala OPD Pemkab Solok Tandatangani Surat Pengunduran Diri

Ketiga tersangka tersebut adalah DMY (22), karyawan swasta asal Genuk Kota Semarang yang melakukan perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan tugas sahnya. Aksinya dilakukan dengan cara melempari petugas menggunakan batu berulang kali ke arah petugas unit Raimas sehingga mengakibatkan petugas mengalami sejumlah luka.

Selanjutnya tersangka berinisial MHF, pemuda asal Bogor berusia 21 tahun itu ditangkap petugas karena berperan membuat bom molotov, menyimpan dalam tas, menyalakan bom tersebut dan melemparkannya ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan sehingga menimbulkan bahaya kebakaran. Tersangka ketiga adalah VQA, remaja berusia 17 tahun asal Kota Semarang yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis dengan melakukan pelemparan batu berulang kali terhadap petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa serta merusak fasilitas umum.

“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.

Meski dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut petugas banyak mengamankan pelaku, namun hampir seluruhnya telah dibebaskan usai dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh petugas. Dirinya juga menegaskan terhadap para pelaku yang mayoritas anak-anak tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan pendataan dengan tetap mengedepankan SOP pemeriksaan terhadap anak.

“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya,” lanjutnya.

Hingga saat ini total sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya tidak menutup kemungkinan munculnya tambahan tersangka lain mengingat proses penyelidikan terhadap aksi anarkis tersebut masih terus dilakukan.

“Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain (pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi) juga masih kami dalami. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut menegaskan bahwa kepolisian terutama Polda Jateng menjunjung tinggi dan menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun dirinya meminta agar aksi tersebut dilakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Polri adalah pengawal demokrasi, kehadiran petugas di lapangan adalah untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang santun, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan keresahan, kerusakan, ataupun merugikan orang lain. Mari bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas di Jawa Tengah,” pungkasnya.(Widoyo)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pimpin Upacara Haornas ke-42, Wakapolda Jateng Ajak Pemuda Teladani Nilai Olah Raga di Kehidupan Sehari – hari

Pimpin Upacara Haornas ke-42, Wakapolda Jateng Ajak Pemuda Teladani Nilai Olah Raga di Kehidupan Sehari – hari

September 10, 2025
Disuruh Mundur dari Eselon II, Editiawarman dan Retni Humaira Melawan! 7 Kepala OPD Pemkab Solok Tandatangani Surat Pengunduran Diri

Disuruh Mundur dari Eselon II, Editiawarman dan Retni Humaira Melawan! 7 Kepala OPD Pemkab Solok Tandatangani Surat Pengunduran Diri

September 10, 2025
Pemkab Solok Gelar Rakor Persiapan Event Festival 5 Danau

Pemkab Solok Gelar Rakor Persiapan Event Festival 5 Danau

September 10, 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ambil Langkah Cepat Lindungi Hak – hak Tenaga Kerja dan Ivestasi di Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ambil Langkah Cepat Lindungi Hak – hak Tenaga Kerja dan Ivestasi di Kabupaten Bekasi

September 10, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.