Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 25, 2025
in Pendidikan
0
Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangsel | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Neneng Herdiyani, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 605, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 296.450.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 293.151.400,– sekolah yang menerima dana BOS wajib Kepsek nya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian, hal tersebut dikatakan Sudirman, SH.,MH selaku Tim Advokat LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantornya.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.

RELATED POSTS

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Kepala SD Negeri Pakujaya 01, melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementerian, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.922.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 18.739.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 80.658.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 73.389.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 21.417.000langganan daya dan jasa Rp 7.836.910pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 77.300.000, Total Dana Rp 294.262.510

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Pakujaya 01, ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.841.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 67.848.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 57.875.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 72.043.93pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 32.749.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.481.000langganan daya dan jasa Rp 23.079.236pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 16.902.062penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 13.000.000, Total Dana Rp 297.819.936

Ditegaskan Sudirman, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, antara lain :

  1. Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.67 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
  2. Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.76 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
  3. Berikut nya, terhadap pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain  yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.152 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
  4. Selanjutnya terhadap kegiatan, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.105 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
  5. Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.84 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.

Tahun 2023 SD Negeri Pakujaya 01, menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 296.902.335,– lalu tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 299.520.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SD Negeri Pakujaya 01, yang mana lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Yang jelas, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangsel sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024-2023 oleh Kepala SD Negeri Pakujaya 01, ada unsur perbuatan melawan hukum nya yang mengakibatkan kerugian negara.

Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Pakujaya 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa, lalu pada tahunajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasaran.(Syam/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 25, 2025
SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Agustus 25, 2025
SD Negeri Jelupang 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

SD Negeri Jelupang 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Agustus 25, 2025
SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 25, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.