Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desa Gunung Bunder I, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.3,9 M lebih, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 24, 2025
in Peristiwa
0
Desa Gunung  Bunder I, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.3,9 M lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Desa Gunung  Bunder I, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.347.033.000,- tanggal 16 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 808.219.800,– bahwa sebagaimana aturan yang ada yaitu setiap desa yang menerima dana desa wajib melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementerian, namun hingga dilakukan nya Konfrensi Pers Pemerintah Desa Gunung  Bunder I, belum melaporkan penggunaan dana desa yang diterima nya, hal ini ada apa ? ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

RELATED POSTS

Alumni Akpol 90 Gelar Rangkaian Bakti Sosial, Peduli Bencana hingga Lingkungan

Festival Kenthongan Banyumas Sedot Puluhan Ribu Penonton, Bupati Sadewo : Kenthongan Wujud Keguyuban dan Semangat Gotong Royong

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Gunung Bunder I, yaitu Rp. 1.187.184.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :

  1. Ketahanan Pangan (20%) Rp 164.822.200
  2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat Rp 17.000.000
  3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Pelaksanaan Koordinasi Desa Rp 5.350.000
  4. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Kegiatan Pendukung Pemerintah Desa Lainnya Rp 10.087.000
  5. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Musyawarah Desa Rembuk Stunting Rp 2.400.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.180 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Kp. Legok Leumeung RW 007 Rp 345.341.200
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makan Tambahan/PMT (DDS) Rp 12.500.000
  8. Keadaan Mendesak 82 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Rp 147.600.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Gunung Bunder I ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Ketahanan Pangan (20%) Rp 164.822.200
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.180 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Kp. Legok Leumeung RW 007 Rp 345.341.200

Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Gunung Bunder I, yaitu Rp. 1.388.187.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :

  1. Jalan Desa 500 Meter Rp 50.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 37 METER (M) Jalan Desa Betonisasi JL.Desa Kp Gede RT 02/04 Rp 69.900.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 700 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp Babakan RT 02/02-Kp. Wates RW 01 Rp 507.300.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 283 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp. Legok Leuemung RT 001/007 Rp 161.309.330
  5. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 147 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Kp Gede RT02/04 Rp 104.000.000
  6. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rembuk Stunting Rp 40.000.000
  7. Keadaan Mendesak 90 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai ( BLT- DD ) Rp 140.400.000
  8. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan Rp 249.557.400
  9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Dari DD Rp 37.433.610
  10. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Perbaikan Data SDGS Rp 28.286.660

Bedasarkan laporan Kades Gunung Bunder I, terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diatas, beberapa sumber dilapangan mengatakan bahwa ada beberapa kegiatan yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara atau diduga ada unsur korupsi nya sebut saja terhadap kegiatan :

  1. Jalan Desa 500 Meter Rp 50.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 37 METER (M) Jalan Desa Betonisasi JL.Desa Kp Gede RT 02/04 Rp 69.900.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 700 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp Babakan RT 02/02-Kp. Wates RW 01 Rp 507.300.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 283 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp. Legok Leuemung RT 001/007 Rp 161.309.330
  5. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 147 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Kp Gede RT02/04 Rp 104.000.000
  6. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan Rp 249.557.400

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Gunung Bunder I, saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Gunung Bunder I,ke Tipikor Polres Bogor   dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023-2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gunung Bunder I, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Sn/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Alumni Akpol 90 Gelar Rangkaian Bakti Sosial, Peduli Bencana hingga Lingkungan

Alumni Akpol 90 Gelar Rangkaian Bakti Sosial, Peduli Bencana hingga Lingkungan

Agustus 24, 2025
Festival Kenthongan Banyumas Sedot Puluhan Ribu Penonton, Bupati Sadewo : Kenthongan Wujud Keguyuban dan Semangat Gotong Royong

Festival Kenthongan Banyumas Sedot Puluhan Ribu Penonton, Bupati Sadewo : Kenthongan Wujud Keguyuban dan Semangat Gotong Royong

Agustus 24, 2025
Desa Gunung  Bunder II, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Gunung Bunder II, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Agustus 24, 2025
Rp.7,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Gunung Picung Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.7,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Gunung Picung Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Agustus 24, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.