Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Enok Widaningsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 566, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 Januari 2024 Rp 277.340.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 272.226.320,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri Kebalen 07, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.370.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 44.927.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 24.390.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.968.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 41.643.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.950.000langganan daya dan jasa Rp 9.185.500pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 36.063.000pembayaran honor Rp 60.900.000, Total Dana Rp 261.397.800
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kebalen 07, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.920.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 17.663.00pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.235.200pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 53.892.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.120.000langganan daya dan jasa Rp 7.901.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 90.476.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 30.000.000pembayaran honor Rp 54.600.000, Total Dana Rp 287.807.200
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri Kebalen 07 diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum pada lembaga tersebut, dikantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.44 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.101 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.95 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.120 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2023 SD Negeri Kebalen 07, menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima 11 April 2023 Rp 267.852.489,– lalu tahap 2 diterima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 272.930.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2024 di SD Negeri Kebalen 07, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang diduga memakan uang Negara tersebut.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kebalen 07, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Mudrid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, disisi lain sepertinya Komite Sekolah dan Tim BOS Sekolah tidak berfungsi disekolah, lalu pada tahun ajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasar, tegas mereka(Nur/Ig/Red)