OKI | mediasinarpagigroup.com – Desa Pedamaran III, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 714.572.000,– tanggal 15 April 2025 desa tersebut menerima tahap satu dana desa thn 2025 yaitu sekitar Rp 353.251.600,- hingga dibuatnya berita ini Kades belum melaporkan penggunaan dana desa yang di terima Desa nya tahun 2025 padahal sesuai dengan aturan wajib hal itu dilaporkan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Sumatera Selatan baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Pedamaran III yaitu Rp. 942.358.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Insentif Guru PAUD Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanMakanan Tambahan (PMT)Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif KPMRp 1.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyainsentif Kader Posyandu 15 orangRp 4.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**200UNITFasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Kotak SampahRp 60.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **18METER (M)Jalan Pemukiman/GangJalan Setapak Dusun III 31×2,3 x0,10 mRp 19.460.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desacabe + Pupuk 250 BatangRp 62.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)2UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanSapi + KandangRp 13.083.200
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Bibit ikan + Pakan + KerambaRp 41.700.000
- Keadaan Mendesak50KKBantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana DesaBLT DD 50 KPMRp 90.000.000
- Penyertaan Modal165.494.400RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal BumdesRp 165.494.400
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumsel diduga laporan Kepala Desa Pedamaran III ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**200UNITFasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Kotak SampahRp 60.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **18METER (M)Jalan Pemukiman/GangJalan Setapak Dusun III 31×2,3 x0,10 mRp 19.460.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desacabe + Pupuk 250 BatangRp 62.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)2UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanSapi + KandangRp 13.083.200
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Bibit ikan + Pakan + KerambaRp 41.700.000
- enyertaan Modal BumdesRp 165.494.400
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Pedamaran III yaitu sekitar Rp. 732.621.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan Siring (43×0,6×0,6 m) diantara Dusun 2 dan 3 Rp 24.563.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 29 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehab jalan Desa (29,30×3,20×0,10) di Dusun II Rp 26.687.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 41 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehabilitasi Jalan Desa (41×2,9×0,10 m ) di Dusun 1 Rp 26.669.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 97 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehabilitasi Jalan Desa (97×2,5×0,10 m ) di Dusun 1 Rp 49.288.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 192 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehabilitasi Jalan Desa (192x2x0,10 m ) di Dusun 1 Rp 81.386.000
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Pelatihan Desa Wisata Rp 12.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Mebelair Posyandu/Polindes/PKD Mobiler Posyandu Rp 34.487.370
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Mebelair Posyandu/Polindes/PKD Mobiler Poskesdes Rp 22.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif KPM Rp 2.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional RDS Rp 500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif guru PAUD Rp 30.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru TPA Rp 5.400.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT bulan Oktober-Desember Rp 45.000.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bulan Juli-September Rp 45.000.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bulan April-Juni Rp 45.000.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Blt Bulan Januari-Maret Rp 45.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ketahanan Pangan Pemeliharaan Ayam Rp 146.524.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa** 1 UNIT Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Rehabilitasi Dermaga (4x4m ) di Dusun 2 Rp 55.738.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Pemerintahan Desa Rp 21.978.630
Terkait dengan laporan Kades Pedamaran III terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pembangunan Siring (43×0,6×0,6 m) diantara Dusun 2 dan 3 Rp 24.563.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 29 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehab jalan Desa (29,30×3,20×0,10) di Dusun II Rp 26.687.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 41 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehabilitasi Jalan Desa (41×2,9×0,10 m ) di Dusun 1 Rp 26.669.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 97 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehabilitasi Jalan Desa (97×2,5×0,10 m ) di Dusun 1 Rp 49.288.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 192 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehabilitasi Jalan Desa (192x2x0,10 m ) di Dusun 1 Rp 81.386.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Mebelair Posyandu/Polindes/PKD Mobiler Posyandu Rp 34.487.370
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Mebelair Posyandu/Polindes/PKD Mobiler Poskesdes Rp 22.600.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ketahanan Pangan Pemeliharaan Ayam Rp 146.524.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa** 1 UNIT Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Rehabilitasi Dermaga (4x4m ) di Dusun 2 Rp 55.738.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Pedamaran III saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami WhatsApp : 0897 9344 851 lalu ke Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pedamaran III ke Tipikor Polres Ogan Komering Ilir dan Polda Sumaterra Selatan berikut ke Kejari Kota Kayu Agung lalu Kejati Sumsel sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pedamaran III dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/Tim/Red)




