Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepres Tentang Rumah Ibadah Kewajiban Negara Menyedikannya

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 5, 2025
in Nasional
0
Kepres Tentang Rumah Ibadah Kewajiban Negara Menyedikannya

Bismar Ginting, S.H.,M.H (Advokat/Pengacara)

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Kemajemukan budaya dalam ranah kegamaan merupakan karakteristik khusus dari masyarakat Indonesia. Berbagai budaya, ras, suku dan agama telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Indonesia sejak sebelum negara ini berdiri. Indonesia menonjol sebagai salah satu negara yang memiliki keragaman budaya, etnis, dan agama terbessar di dunia.

Walaupun mayoritas penduduk Indonesia menganut agama islam yang sekitar 80% dari total populasi, negara ini tetap menghormati prinsip-prinsip pluralism dalam undang-undang dasar 1945. Hal ini memberikan kebebasan kepada warga negara Indonesia untuk memilih agama mereka sendiri sesuai dengan keyakinan pribadi mereka, mengingat Indonesia adalah negara yang sangat beragam dalam hal ini.

RELATED POSTS

Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Kisruh PWI Berakhir, Agustus 2025 Mengadakan Kongres, Pilihlah Pemimpin Yang Berintegritas

Tetapi dalam persoalaan agama, di Indonesia seringkali terjadi konflik perbedaan yang dianutnya, seperti halnya agama mayoritas tidak menginyakan didirikannya sebuah tempat ibadah agama lain.

Kami memberikan dua contoh intoleransi yang ada salah satunya pembangunan ibadah umat Kristian di samarinda Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kebebasan beragama juga tidak sesuai dengan undang-undang nomor 39 Tahun 1999 passal 22 ayat (1) yang menyebutkan “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”1 . Yang dimana setiap individu warga negara berhak untuk memeluk agama yang diyakininya dan berhak untuk beribadat dengan damai tanpa adanya ancaman dari pihak manapun.

Negara juga berkewajiban melindungi dan menjaga warga negaranya untuk melaksanakan hak individu warga negaranya yaitu beribadat dengan damai dan tenteram.

Berbagai problematika toleransi keagamaan di Indonesia sangatlah miris, pemeluk agama mayoritas adalah yang berkuasa, pemuka agama mayoritas tutup mata ketika umatnya menindas agama minoritas. Berbagai permasalahan seperti izin pendirian rumah ibadah dipersulit, orang ingin datang ke gereja dihalangi bahkan diancam dibunuh.

Berangkat dari hal diatas Presiden RI sebenarnya dapat mengeluarkan Kepres (Keputusan Presiden) tentang Rumah Ibadah disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provisi dan Pemerintah Kabupaten / Kota) bisa saja dala Kepres tersebut hanya tanah dan izin saja yang disiapkan oleh Negera lalu yang membangun nya yaitu Umat itu sendiri, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Praktisi media.

Pertanyaan nya mungkinkan Penguasa saat ini atau Penguasa yang akan datang berani menerbitkan Kepres dimaksud ?, padahal bila hal itu di terbitkan oleh Presiden maka dapat menciptakan rasa kebersamaan serta rasa kekeluargaan diantara umat yang satu dengan umat yang lain walapun berbeda keyakinannya, tegas Bismar.(Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Agustus 19, 2025
Kisruh PWI Berakhir, Agustus 2025 Mengadakan Kongres, Pilihlah Pemimpin Yang Berintegritas

Kisruh PWI Berakhir, Agustus 2025 Mengadakan Kongres, Pilihlah Pemimpin Yang Berintegritas

Agustus 11, 2025
Pemberian Abolisi Kepada TL dan Amnesti ke HK, Sepertinya Melukai Rasa Keadilan Bagi Rakyat, Apakah Prabowo Layak Presiden RI Dua Periode ?

Pemberian Abolisi Kepada TL dan Amnesti ke HK, Sepertinya Melukai Rasa Keadilan Bagi Rakyat, Apakah Prabowo Layak Presiden RI Dua Periode ?

Agustus 5, 2025
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Hendra Idris Dipanggil Penyidik Siber Mabes Polri

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Hendra Idris Dipanggil Penyidik Siber Mabes Polri

Juli 28, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.