Bogor | mediasinarpagigroup.com – Desa Rumpin Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.087.171.000,– tanggal 10 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 527.807.240,– laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Operasional pemerintah Desa Dari Dana Desa Rp 11.450.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Betonisasi jalan Lingkungan Kp. Rumpin 05/01 Rp 75.970.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Betonisasi jalan Lingkungan Kp. babakan Baru Rp 54.400.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 500 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi jalan Gang Kp. rumpin Rw.001 Rp 66.150.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 500 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi Jalan Gang Kp Warung sawah R4 004 Rp 12.150.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Rp 12.750.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 10 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Operasional Guru Paud Rp 8.000.000
- Keadaan Mendesak 31 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 32.400.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Rumpin yaitu Rp. 955.632.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Ketahanan Pangan Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 140.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 5 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Pengadaan Pencegahan Kerawanan Sosial Rp 16.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang pembangunan Hotmix Jalan Lingkungan Rp 63.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 155 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Rp 105.130.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 ORANG Jumlah Ibu Hamil Pemberian Makanan Tambahan Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 37 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT DD Rp 88.800.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Rumpin ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Ketahanan Pangan Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 140.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang pembangunan Hotmix Jalan Lingkungan Rp 63.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 155 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Rp 105.130.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Rumpin yaitu sekitar Rp. 947.504.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Kegiatan Penanggulangan Keluarga Miskin Ekstrem Rp 150.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 300 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Drainase/Selokan air Rp 109.269.030
- Pemeliharaan Jalan Desa 468 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Rp 217.243.225
- Pemeliharaan Jalan Desa 175 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Betonisasi jalan Desa Kp. Cipinang Rp 89.265.825
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan (Stunting) Rp 21.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 8 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Operasional Guru PAUD Rp 19.200.000
- Keadaan Mendesak 31 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Rp 111.600.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 12 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Operasional Kder Pemberdayaan Perempuan Rp 12.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 4 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pemberian Bibit Modal Pertanian dan Ternak Rp 189.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 10 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Kegiatan Kordinasi Dunia Rp 28.425.120
Terkait dengan laporan Kades Rumpin terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Kegiatan Penanggulangan Keluarga Miskin Ekstrem Rp 150.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 300 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Drainase/Selokan air Rp 109.269.030
- Pemeliharaan Jalan Desa 468 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Rp 217.243.225
- Pemeliharaan Jalan Desa 175 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Betonisasi jalan Desa Kp. Cipinang Rp 89.265.825
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 4 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pemberian Bibit Modal Pertanian dan Ternak Rp 189.500.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Rumpin saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, atau WhatsApp : 08979344851,-
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Rumpin ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Rumpin dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Bg/Red)