Bogor | mediasinarpagigroup.com – Desa Mekarjaya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.124.287.000,– tanggal 20 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 531.613.480,– bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Mekarjaya yaitu Rp. 1.122.707.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Pembelian Gabah Kering Giling Rp 171.762.800
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 0 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan Ketahanan Pangan Rp 28.025.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Ops Pemerintah Desa Rp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Ops Pemerintah Desa Kerawanan Sosial Rp 4.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jalan KP Parung Panjang 500 x 2 m Rt 02/05 Rp 166.250.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pembangunan MCK Rp 75.330.500
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Pemeliharaan sarana Polindes Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan Posyandu Rp 13.700.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 59.400.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Mekarjaya ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembelian Gabah Kering Giling Rp 171.762.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jalan KP Parung Panjang 500 x 2 m Rt 02/05 Rp 166.250.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pembangunan MCK Rp 75.330.500
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Mekarjaya yaitu sekitar Rp. 1.052.614.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Penyertaan Modal Desa Rp 30.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 200 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase RW 03 Rp 80.939.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 150 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT RT 02/03 (150 x 1) Rp 67.452.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 50 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT RT 01/03 (50 x 1,5) Rp 32.524.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 4 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Kelengkapan Jalan (lampu Jalan) Rp 19.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 130 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Kp Jengkol Tengah Rt 02/01 Rp 23.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 110 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi KP Tambilung Rt 01/04 (110 x 1) Rp 19.838.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 110 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Kp Kemang RT 1/6 (110 x 1) Rp 22.092.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 60 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Kp Parung Panjang Rt 03/05 (60 x 2) Rp 21.717.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 60 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Kp Kemang Rt 01/07 (60 x 2) Rp 21.717.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 55 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Kp Sukamulya RT 03/07 (55 x 2) Rp 21.763.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 75 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Kp Tambilung RT 02/04 (75 x 2) Rp 29.538.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 540 METER (M) Jalan Desa Hotmix RW 02 Rp 242.649.600
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kegiatan Pencegahan Stunting Rp 6.601.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Program Konvergensi Stunting Rp 18.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 24 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif KPM Ehdw Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 5 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Guru PAUD Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 33 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuian Langsung Tunai Rp 118.800.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 12 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Peningkatan Penanganan Kemiskinan Rp 13.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan Pembibitan dan pengelolaan tanaman Rp 39.753.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Penggemukan Kambing Rp 35.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengelolaan Tanaman Kencur Rp 75.450.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Penanaman Tanaman Kunyit Rp 59.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Operasional Seremonial sumber Dana Desa Rp 8.880.400
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Kerawanan sumber Dana Desa Rp 7.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemdes sumber Dana Desa Rp 15.000.000
Terkait dengan laporan Kades Mekarjaya terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 200 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase RW 03 Rp 80.939.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 150 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT RT 02/03 (150 x 1) Rp 67.452.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 50 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT RT 01/03 (50 x 1,5) Rp 32.524.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 75 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Kp Tambilung RT 02/04 (75 x 2) Rp 29.538.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 540 METER (M) Jalan Desa Hotmix RW 02 Rp 242.649.600
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Penggemukan Kambing Rp 35.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengelolaan Tanaman Kencur Rp 75.450.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Penanaman Tanaman Kunyit Rp 59.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Mekarjaya saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, atau WhatsApp : 08979344851,-
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Mekarjaya ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Mekarjaya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Bg/Red)