Bogor | mediasinarpagigroup.com – Desa Leuwibatu Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.497.978.000,– tanggal 16 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 800.991.200,– laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Pembuatan Embung Rp 177.979.535
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 520 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Cipiit RW 02 RT 03 Vol : 520 m2 Rp 138.481.389
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pembangunan Kantor Bumdes Rp 64.732.455
- Penyertaan Modal 522.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 272.000.000
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 1 PAKET Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) Kegiatan Pengembangan Petani Muda Desa Rp 33.000.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya Pembelian Aplikasi Desa Rp 15.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Leuwibatu yaitu Rp. 1.426.439.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan Kerawanan Sosial Rp 11.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 ORANG Jumlah Ibu Hamil Rembuk Stanting Rp 6.360.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Jalan Tani Rt 05 Rw 01 Rp 186.351.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 2 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Posyandu Rp 50.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Peningkatan Produksi Perikanan Rp 293.220.000
- Keadaan Mendesak 97 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 102.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Leuwibatu ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Jalan Tani Rt 05 Rw 01 Rp 186.351.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 2 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Posyandu Rp 50.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Peningkatan Produksi Perikanan Rp 293.220.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Leuwibatu yaitu sekitar Rp. 1.416.610.000 ,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Penyertaan Modal Desa Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Citeras Rt 03 Rw 06 Rp 117.316.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Garung Rt 03 Rw 10 Rp 213.834.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Tani Rw 01 Rp 213.580.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Kaungluwuk Rt 02 Rw 04 Rp 214.180.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 4 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rembuk Stanting Rp 4.500.000
- Keadaan Mendesak 40 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Rp 349.200.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembelian Bibit Sapi Rp 212.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan Kerawanan Sosial Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 4 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 12.000.000
Terkait dengan laporan Kades Leuwibatu terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Penyertaan Modal Desa Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Citeras Rt 03 Rw 06 Rp 117.316.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Garung Rt 03 Rw 10 Rp 213.834.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Tani Rw 01 Rp 213.580.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 500 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Kaungluwuk Rt 02 Rw 04 Rp 214.180.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembelian Bibit Sapi Rp 212.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Leuwibatu saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, atau WhatsApp : 08979344851,-
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Leuwibatu ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Leuwibatu dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Bg/Red)