Bogor | mediasinarpagigroup.com – Desa Kampungsawah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.388.529.000,– tanggal 23 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 689.118.714,– bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Kampungsawah yaitu Rp. 1.192.783.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Penggemukan Ternak Sapi Pedaging Rp 85.640.029
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 10 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pengadaan Mesin Air Rp 22.100.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 200 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan/Rehabiltasi Jalan Lingkungan Kp Panoongan Rp 123.938.825
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 250 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan/Rehabiltasi Jalan Lingkungan Kp Sinungguhing Rp 141.898.825
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 150 UNIT Makanan Tambahan Penyediaan Belanja Bumil Resty Rp 11.809.250
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 90 UNIT Makanan Tambahan Penyediaan Belanja PMT untuk Balita usia 7-23 Bulan Rp 16.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 UNIT Makanan Tambahan Penyediaan Belanja Bumil NGM Rp 5.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 75 ORANG Jumlah Ibu Hamil Penyediaan Belanja Makanan Perangsang Balita utk Ibu Hamil (Lauk Pauk dll) Rp 13.448.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Penyediaan Belanja Bahay Sosial Masyarakat Rp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Penyediaan Belanja Kebutuhan Mendadak Masyarakat Rp 12.783.200
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Penyediaan Belanja Acara-acara cerenoni di masyarakat Rp 7.500.350
- Keadaan Mendesak 50 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Banyuan Langsung Tunai dari Dana Desa Rp 90.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Kampungsawah ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Penggemukan Ternak Sapi Pedaging Rp 85.640.029
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 200 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan/Rehabiltasi Jalan Lingkungan Kp Panoongan Rp 123.938.825
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 250 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan/Rehabiltasi Jalan Lingkungan Kp Sinungguhing Rp 141.898.825
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Kampungsawah yaitu sekitar Rp. 1.183.345.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Miskin Ekstreem) Rp 100.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 300 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan dan Gang Kp Cigewor Rp 120.801.629
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 70 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan dan Gang Kp Panoongan RT 007/RW 04 Rp 40.140.242
- Pemeliharaan Jalan Desa 400 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa Kp Cigewor s/d Kp Cepak Randu Rp 236.668.500
- Pemeliharaan Jalan Desa 350 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan/Rahabilitasi Jalan Desa Kp Pabuaran Rp 151.598.150
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi Jembatan Desa Kp Gunung Karang Rp 67.905.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyediaan Belanja Spanduk Edukasi Stunting dan Gizi Rp 651.250
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 90 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyediaan PMT untuk Balita usia 7-23 Bulan Rp 16.200.000
- Keadaan Mendesak 82 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyediaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 92 KPM Rp 295.200.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Peternakan Ikan Gurame Rp 74.852.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengelolaan Pertanian Tananman Pangan Rp 43.482.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Pelayanan Kegiatan di Masyarakat Rp 9.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Pelayanan Pencegahan Bahaya Sosial Masyarakat Rp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Pelayanan Umum Rp 16.500.350
Terkait dengan laporan Kades Kampungsawah terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 300 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan dan Gang Kp Cigewor Rp 120.801.629
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 70 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan dan Gang Kp Panoongan RT 007/RW 04 Rp 40.140.242
- Pemeliharaan Jalan Desa 400 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa Kp Cigewor s/d Kp Cepak Randu Rp 236.668.500
- Pemeliharaan Jalan Desa 350 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan/Rahabilitasi Jalan Desa Kp Pabuaran Rp 151.598.150
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi Jembatan Desa Kp Gunung Karang Rp 67.905.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Peternakan Ikan Gurame Rp 74.852.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengelolaan Pertanian Tananman Pangan Rp 43.482.500
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Kampungsawah saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, atau WhatsApp : 08979344851,-
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kampungsawah ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kampungsawah dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Bg/Red)