Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kecelakaan Maut di Depan Islamic Center Koto Baru, Dua Tewas, Sopir Mobil Kabur

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 27, 2025
in Peristiwa
0
Kecelakaan Maut di Depan Islamic Center Koto Baru, Dua Tewas, Sopir Mobil Kabur
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solok | mediasinarpagigroup.com – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Solok–Padang, tepatnya di depan Islamic Center Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa dini hari, 22 Juli 2025., Dua orang pengendara sepeda motor tewas di tempat, sementara pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan melarikan diri dan masih dalam pengejaran Polisi.

Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, insiden melibatkan tiga kendaraan: sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya, serta dua sepeda motor.

RELATED POSTS

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

Kebakaran Kandang di Mrebet, Polisi Periksa TKP

Motor Honda Beat Street BA 4429 HAA yang dikendarai Zulkifli (57) dengan pembonceng Nofit Rosalina (52) datang dari arah Padang menuju Solok. Tiba-tiba sebuah mobil dari arah berlawanan masuk ke jalur kanan dan menghantam bagian depan motor tersebut.

“Akibatnya, pengendara motor terpental dan mengenai sepeda motor lain yang dikendarai Rini Elfia (35) yang berada di belakang mereka,” ujar Iptu Rido.

Zulkifli dan Nofit meninggal di lokasi kejadian, sementara Rini mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS M. Natsir, Kota Solok. Saat kejadian, kondisi jalan sedang sepi karena waktu subuh, dan ditemukan beberapa lubang di sepanjang jalan.

Pihak kepolisian telah mengamankan kendaraan yang terlibat dan masih menyelidiki identitas pengemudi mobil yang melarikan diri. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Defrizal)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

April 5, 2026
Kebakaran Kandang di Mrebet, Polisi Periksa TKP

Kebakaran Kandang di Mrebet, Polisi Periksa TKP

April 5, 2026
Meski Jaman Edan, Orang Jangan Seperti Kacang Lupa Sama Kulitnya,Catatan Widoyo Satmoko

Meski Jaman Edan, Orang Jangan Seperti Kacang Lupa Sama Kulitnya,Catatan Widoyo Satmoko

April 5, 2026
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.