Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Musim kemarau panjang sudah berlalu sekira 5 bulan lebih di Kabupaten Solok, lahan pertanian sawah dan peladangan mengalami kekeringan bahkan masyarakat tani banyak yang mengalami gagal panen di tahun ini.
Kemarau panjang kering kerontang ini sangat berpotensi memicu kebakaran seperti yang terjadi di beberapa titik nagari belakangan ini di Kabupaten Solok seperti baru usai kebakaran di Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Siriah di Bukit Puncak Gagauan pada tanggal (19/7/2025) dan juga banyak kasus kebakaran lainnya di nagari lain baru – baru ini pada beberapa Minggu belakangan ini masih dalam hitungan bulan.
Kebakaran hebat yang melanda lahan peladangan masyarakat Nagari Tanjung Bingkung di Bukit Durian dan Bukit Puncak Sigaran yang di lahap si jago merah menghanguskan tanaman seperti tanaman tua Alvokat,Kopi, Cengkeh dan banyak tanaman lainnya berubah hangus dengan sekejap.
Keterangan salah seorang warga tidak mau di sebutkan namanya yang terpana tertunduk lesu karena ratusan tanaman Alvokat nya ikut di lahap si jago merah, ia mengaku sedih bertahun tahun ia merawat memelihara nya sekarang hanya pasrah tak rela memandangi ladang nya yang sudah hangus terbakar.
Di ketahui dari keterangan salah seorang warga tersebut, Ia memaparkan api tidak di ketahui penyebabnya tau tau api sudah mennyala begitu cepat karena lahan sudah kering semua akibat musim kemarau panjang,lalu Api menyala lagi dan berlanjut di hari kedua karena di tiup oleh hembusan angin bara api yang masih tersisa berasap sedikit tersebut, pada saat terjadi peristiwa kebakaran lahan peladangan masyarakat di ketahui lokasinya tidak ada akses jalan untuk mobil bisa di lewati mobil Damkar karena jauh di di atas bukit ,sehingga tidak dapat berbuat apa apa selain pasrah tak rela melihat kobaran api dari kejauhan tuturnya
Kondisi cuaca yang Ekstiem ini di harapkan kepada seluruh masyarakat waspadai potensi yang menimbulkan percikan api kebakaran seperti membuang puntung rokok yang mennyala sembarangan dan lain sebagainaya.
Dalam hal ini juga di minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dan kepedulian masyarakat secara bersama sama untuk menjaga lingkungan dan lahan pertanian dari kebakaran.
Di himbau kepada seluruh lapisan masyarakat jika ada menemukan kebakaran atau asap yang mencurigakan di lahan atau di hutan segera laporkan kepihak berwajib kepolisian atau perangkat desa.
Selain itu juga di ingatkan kepada seluruh masyarakat perlu di ketahui aturan dan Undang unndang nya jika masyarakat ada menerima laporan atau menemukan tindak pembakaran lahan dengan sengaja yang dapat mengancam dan membahayakan keselamatan orang banyak dapat di kenakan Undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan atau pengelolaan lingkungan hidup serta Undang – undang Kehutanan.(Defrizal)




