Depok | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Limo 1, Kecamatan Limo Kota Depok Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Gania Dewi Hasikinh, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 556, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 286.340.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 286.340.000, berdasarkan data yang dimiliki oleh LBH-LAPBAS Indonesia ternyata pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH-LAPBAS Indonesia.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2023 SD Negeri Limo 1, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 576, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 288.000.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 288.000.000,-
Laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 35.961.700kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 42.621.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.359.000administrasi kegiatan sekolah Rp 87.644.500langganan daya dan jasa Rp 33.600.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.998.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 3.565.300pembayaran honor Rp 33.250.000, Total Dana terserap Rp 288.000.000
Lalu laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.284.500pengembangan perpustakaan Rp 21.875.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 30.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 40.296.000administrasi kegiatan sekolah Rp 99.944.500langganan daya dan jasa Rp 29.600.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.000.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 23.500.000pembayaran honor Rp 19.500.000, Total Danaterserap Rp 288.000.000
Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia melakukan invesitgas fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.57 Juta lebih diduga laporan ke Kementrian direkaya oleh Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.162 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.186 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.16 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Dan terhadap penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan tahun 2023 menyerap dana BOS Rp.27 Juta lebih, diduga dikorupsi, modusnya didu membuat kegiatan piktif, tentu hal ini tidak dibenarkan secara hukum.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Limo 1, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBH-LAPBAS Indonesi lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email :lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, lalu ke Kejari Depok sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Limo 1, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Limo 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, Rabu (16/7/2025) beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bismar/Tim/Red)