Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Nagari atau Desa Aripan Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 menerima dana desa Rp. 1.130.206.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 desa terima tanggal 27 Maret 2025 sebesar Rp 589.902.364,- tahap kedua belum diterima desa, (Jumat,18/7) laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 28.800.000
Tahun 2024 Nagari atau Desa Aripan menerima dana desa sekitar Rp. 1.120.187.000 ,- hal tersebut dikatakan oleh Bismar Gintingl, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK – Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Bismar, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Kepala Nagari atau Desa Aripan melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 99.750.000
- Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak Balita 1 PAKET Jumlah Ibu Hamil Non KEK dari Keluarga Kurang Mampu Rp 7.530.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 UNIT Makanan Tambahan Rp 6.701.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 26.250.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 10.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 178 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 112.959.470
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 40 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 4.987.000
- Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa 25 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tim Pelaksana Desa Rp 23.015.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Rp 380.000
- Keadaan Mendesak 65 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 175.500.000
- Pelestarian dan Pengembangan Gotong Royong Masyarakat 1 PAKET Jumlah Pengurus Keagamaan Rp 4.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Nagari atau Desa Aripan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 178 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 112.959.470
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 99.750.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Nagari atau Desa Aripan yaitu Rp. 1.244.114.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunkan untuk :
- Makanan Tambahan Rp 24.921.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 63.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 195 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 98.281.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 43.064.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 45 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 7.030.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Rp 1.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 48.840.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 530 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 236.896.250
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 110.300.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 241.950.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 14.850.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 88 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 11.600.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 30.600.000
- Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak Balita 1 PAKET Jumlah Ibu Hamil Non KEK dari Keluarga Kurang Mampu Rp 46.481.250
- Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan jaringan internet untuk warga Desa/website Desa/peralatan pengeras suara (loudspeaker)/telepon umum/ radio Single Side Band (SSB) 1 PAKET Pengelolaan Sistem Aset Desa Berbasis Data Digital Rp 788.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Perhubungan Milik Desa (Halte,Dermaga Kecil,dll) 1 PAKET Sarana dan Prasarana Perhubungan Milik Desa Rp 10.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Rp 2.650.000
- Keadaan Mendesak 65 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 234.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 9.439.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 70 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 10.682.000
- Penyertaan Modal 5.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 19.591.000
- Pelestarian dan Pengembangan Gotong Royong Masyarakat 1 PAKET Jumlah Pengurus Keagamaan Rp 10.800.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Nagari atau Desa Aripan tahun 2023 diatas ada beberapa kegiatan yang diduga merugikan keuangan Negara antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 195 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 98.281.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 43.064.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 48.840.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 530 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 236.896.250
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 110.300.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 241.950.000
Untuk itu LBHK – Wartawan Sumbar, akan mengambil langkah – langkah hukum terhadap Kepala Nagari atau Desa Aripan antara lain melaporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Solok dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Solok dan Kejati Sumbar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Nagari atau Desa Aripan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan belum bisa ketemu dengan Kades, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa, Mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Aditia/Df/Red)