Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Nagari atau Desa Tikalak Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepala Nagari

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 18, 2025
in Peristiwa
0
Nagari atau Desa Tikalak Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepala Nagari
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Nagari atau Desa Tikalak Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 menerima dana desa Rp. 763.137.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 desa terima tanggal 25 Maret 2025 sebesar Rp 431.037.360,- tahap kedua belum diterima desa, (Jumat,18/7) bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Kepala Nagari atau Desa Tikalak belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan.

Tahun 2024 Nagari atau Desa Tikalak menerima dana desa sekitar Rp. 766.432.000 , hal tersebut dikatakan oleh Bismar Gintingl, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK – Wartawan, baru – baru ini dikantornya.

RELATED POSTS

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Aripan Kec.X Kota Singkarak Kab.Solok, Masyarakat Duga Dikorupsi

Jumat Berkah, Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan

Ditambahkan Bismar, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Kepala Nagari atau Desa Tikalak melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Jumlah Ibu Hamil Non KEK dari Keluarga Kurang Mampu Rp 16.336.000
  2. Pemeliharaan Jalan Desa 2.500 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 4.414.000
  3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 63.289.500
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 43.500.000
  5. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 17.053.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 47.377.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 17.820.000
  8. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 4 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 945.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 133.060.000
  10. Pelestarian dan Pengembangan Gotong Royong Masyarakat 1 PAKET Jumlah Pengurus Keagamaan Rp 8.100.000
  11. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 7.219.000
  12. Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa 15 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tim Pelaksana Desa Rp 5.977.000
  13. Keadaan Mendesak 25 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 90.000.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Nagari atau Desa Tikalak merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :

  1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 63.289.500
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 43.500.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 133.060.000

Tahun 2023 dana desa yang diterima Nagari atau Desa Tikalak yaitu Rp. 744.521.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunkan untuk :

  1. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 96.430.250
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 315 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 155.888.000
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 25 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 6.950.000
  4. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Rp 20.930.000
  5. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 8 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 1.540.000
  6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 49.335.500
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 129.879.000
  8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 41.878.000
  9. Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak Balita 1 PAKET Jumlah Ibu Hamil Non KEK dari Keluarga Kurang Mampu Rp 33.197.750
  10. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 1.482.000
  11. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 13.571.000
  12. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 4.700.000
  13. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** 45 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan Rp 19.900.000
  14. Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao 1 PAKET Bangunan Rp 11.900.000
  15. Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tim Pelaksana Desa Rp 8.168.000
  16. Penyertaan Modal 5.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 5.000.000
  17. Keadaan Mendesak 25 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 90.000.000
  18. Pelestarian dan Pengembangan Gotong Royong Masyarakat 1 PAKET Jumlah Pengurus Keagamaan Rp 54.097.000

Tahun 2023 dana desa yang diterima Nagari atau Desa Tikalak tahun 2023 diatas ada beberapa kegiatan yang diduga merugikan keuangan Negara antara lain :

  1. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 96.430.250
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 315 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 155.888.000
  3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 129.879.000
  4. Pelestarian dan Pengembangan Gotong Royong Masyarakat 1 PAKET Jumlah Pengurus Keagamaan Rp 54.097.000

Untuk itu LBHK – Wartawan Sumbar, akan mengambil langkah – langkah hukum terhadap Kepala Nagari atau Desa Tikalak antara lain melaporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Solok dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Solok dan Kejati Sumbar  sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Nagari atau Desa Tikalak dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan belum bisa ketemu dengan Kades, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa, Mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Aditia/Df/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Aripan Kec.X Kota Singkarak Kab.Solok, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Aripan Kec.X Kota Singkarak Kab.Solok, Masyarakat Duga Dikorupsi

Juli 18, 2025
Jumat Berkah, Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan

Jumat Berkah, Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan

Juli 18, 2025
Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Juli 18, 2025
Mengenang Sena A. Utoyo: Upaya Wujudkan Impian Maestro Pantomim Dirikan Sekolah

Mengenang Sena A. Utoyo: Upaya Wujudkan Impian Maestro Pantomim Dirikan Sekolah

Juli 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.