Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Ppelaksanaan musyawarah tentang kegiatan ketahanan pangan dan tentang penetapan pengurus Posyandu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berlansung di dalam ruang rapat kantor Wali Nagari Koto Sani berjalan lancar dan hikmad (8/7)
Menindak lanjuti surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI tanggal 2 Mei 2025 perihal pelaksanaan atas Kemendes PDT Nomor 3 tahun 2025 tentang panduan pengunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan serta mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu (Posyandu) di gelar musyawarah agar trasfaran secara lansung yang menghadirkan moderator pendamping desa , Camat X Koto Singkarak PJ, Wali Nagari Koto Sani , Wali Nagari Koto Sani , Sekna beserta perangkatnya,BPN ,mantan Wali Nagari Koto Sani Deswandi ,mantan Ketua KAN Nagari Koto Sani Datuak Kayo, Bundo kandung kader Posyandu,anggota PKK , MUN Ketua kelompok tani se Nagari Koto Sani, LKD, beserta Mahasiswa Fakultas UNAND dan undangan lainnya
Dalam kesempatan acara Musna resmi di bukak oleh Ketua BPN Jamalus memaparkan tentang program ketahanan pangan dan penetapkan kepengurusan Posyandu sekali gus perubahan rencana atau RKP Nagari Koto Sani
Jamalus sebagai pihak dari BPN Nagari menegaskan kepada masyarakat sengaja di undang menghadiri Musna hari ini agar jangan menjadi mis komunikasi atau informasi yang salah antara pemerintahan Nagari Koto Sani dan masyarakatnya, Kami berharap kepada masyarakat saling memberitahukan kepada masyarakat yang lainnya yang bertanya tentang hasil Musna agar saling menyampaikannya pungkasnya.
Senada dengan pemaparan Jamalus tentang Musna ketahanan pangan dan pengukuhan pengurus Posyandu Walinagari PJ Erinal dianto sangat mendukung dengan musyawarah nagari bersama Camat sebagai pemerintahan Kabupaten Solok agar dapat di jelaskan dengan trasparan dan secara terbuka,kepada masyarakat tuturnya.
Selanjut nya penjelasan dari mediator pendamping desa Abdul Khadir Jailani terkait pengunaan dana desa berdasarkan Kemendes boleh di gunakan 20 persen dari dana desa ,selain itu yang sangat penting adalah amanah Undang undang harus dilakukan oleh pemerintahan Nagari adalah musyawarah Nagari untuk keterbukaan informasi publik ke seluruh masyarakat harus mengetahui nya.
Penggunaan dana desa sesuai regulasi untuk ketahanan pangan di Nagari dikelola ada 3 unsur yaitu : 1. BUMDES., 2. Koperasi Merah Putih., 3. TPK
Dalam hal pengunaan dana desa dari dana 20 persen jika di perlukan untuk fisik untuk akses jalan usaha tani untuk memudahkan pengangkutan hasil pertaniann dengan syarat sepanjang tidak melabrak regulasi Kemendes juga boleh di gunakan, tuturnya
Kemudian Sekna Maimirdamenjelaskan secara exsplisit kepada masyarakat untuk bermusyawarah agar lebih paham sehingga transfaran dan tidak membuat masarakat selalu bertanya tanya kemana saja dana desa di gunakan ,dengan hasil rapat pada hari ini kita sudah menyepakati bersama hasil dari natulen rapat yaitu sepakat untuk ketahanan pangan dana desa dapat di ambil 20 persen untuk ketahanan pangan sesuai kebutuhan prioritas yang di sepakat tutupnya.
Maimirda juga menegaskan untuk keterbukaan informasi publik ia selalu membuatkan spanduk data kegunaan dana desa dan di salurkan kemana dana desa selalu di pasangkan di depan kantor wali ujarnya.
.
Dalam hasil musyawarah nagari ini dapat mendukung pembangunan nagari kedepannya lebih bijak hingga maju pesat dan terbukti nyata hasil kerja pemerintahan marilah sama sama membangun nagari saling berkaloborasi terutama ketahanan pangan sebagai mana program presiden RI Prabowo Subianto dan juga percepatan koperasi merah putih yang harus terrealisasi dengan cepat agar masyarakat betul betul dapat terbantu oleh kehadiran Koperasi Merah Putih ini
Maimirda mengharapkan kepada masyarakat nya agar dapat betul betul saling mendukung dan membantu jalan nya roda pemerintahan nagari dengan baik demi tujuan terwujudnya Asta Cita ketahanan pangan sebagai mana yang di program kan Presiden Prabowo.(Defrizal)