Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – ILHAM Kadiv Hukum & Konstitusional KPORI Kepada Gubernur Banten, Dengan penuh amarah dan kepedihan, kami, orang tua siswa di Provinsi Banten, menyampaikan protes terbuka atas SK Gubernur tentang pembatasan kuota SPMB/PPDB yang tidak adil, tidak sah, dan mencederai hak pendidikan anak-anak kami. (13/07/2025).
Akibat SK yang tidak berdasar konstitusi tersebut : – Anak kami tidak diterima di SMKN 5 Kabupaten Tangerang., – Gagal juga diterima di sekolah swasta Yaspih., – Dan ketika mendaftar di sekolah swasta Avicena, kami dipaksa membayar uang gedung dan SPP yang sangat mahal.
Lalu di mana keadilan untuk rakyat kecil? Apakah pendidikan sekarang hanya untuk yang mampu membayar? SK Gubernur tersebut bukanlah produk hukum yang sah, tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dan telah merampas hak anak-anak kami atas pendidikan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945.
Kami menyatakan bahwa : “SK tersebut adalah bentuk pelanggaran konstitusi, pengingkaran keadilan sosial, dan wujud nyata diskriminasi oleh negara terhadap rakyatnya sendiri.”
KAMI MENUNTUT: 1. Cabut segera SK Gubernur tentang pembatasan kuota SPMB/PPDB!, 2. Pulihkan hak anak kami untuk sekolah tanpa beban ekonomi sewenang-wenang!, 3. Berikan akses pendidikan yang layak, setara, dan manusiawi bagi seluruh rakyat!
Jika suara ini terus diabaikan, kami akan : – Melapor ke PTUN, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, – Membuka petisi nasional dan menggandeng media, – Menggalang dukungan dari seluruh rakyat Banten yang terdzalimi
Tagar :
#Tolak SK KuotaTidak Adil
#Buka Akses Pendidikan Untuk Anak Kami
#Gubernur Harus BertanggungJawab
#Pendidikan Bukan Komoditas
#Hapus Diskriminasi SPMB
Sebarkan! Tandatangani ! Suarakan!, Jika Anda mengalami hal yang sama, bergabunglah dengan gerakan ini (Hotman Saragih)