Senin, Juli 7, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kepala Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Rp.3 M lebih

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 7, 2025
in Peristiwa
0
Kepala Desa Junti Kecamatan Jawilan  Kabupaten Serang, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Rp.3 M lebih
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Serang | mdiasinarpagigroup.com – Desa Junti Kecamatan Jawilan  Kabupaten Serang Provinsi Banten pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.156.972.000,– tanggal 28 April 2025 desa tersebut menerima sebagahagian dana desa thn 2025 atau disebut dana desa tahap satu sekitar Rp 561.682.400,- laporan Kades Junti  terkait penggunaan dana desa thn 2025 tahap satu tersebut katanya untuk :

  1. Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 14.700.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 205 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PAVING BLOK KP.GARDU RT/RW 07/03 Rp 149.074.300
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 55 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PAVING BLOK KP.PAYA MASJID RT/RW 12/05 Rp 50.784.650
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 54 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PAVING BLOK KP.JERUK MAUNG RT/RW 06/03 Rp 30.284.200
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 64 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Blok RT 04 RW 02 Vol.2 x 64 M Kp.Mandang Rp 46.023.800
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 2 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Pengadaan ATK Posyandu Rp 8.872.000
  7. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium KPM Rp 600.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium Kader Posyandu Rp 10.000.000
  9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3.000 UNIT Makanan Tambahan PMT Posyandu Rp 4.000.000
  10. Keadaan Mendesak 48 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) Rp 86.400.000
  11. Keadaan Mendesak 15 KK Bantuan Pangan / Sembako Oprasional Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) Rp 3.600.000
  12. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Sosialisasi Desa Ramah Perempuan Rp 11.928.400
  13. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Penyuluhan Pernikahan Dini Rp 6.245.000

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacata LBH-LAPBAS INDONESIA baru – baru ini dikantornya.

RELATED POSTS

Fery Sembiring, Sosok Calon Penghulu Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya (BASIRA) Yang Disukai Warga Masyarakat

Bupati Solok Kunjungi Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa diterima desa Junti yaitu sekitar Rp. 977.875.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Ketapang Kambing Rp 182.470.000
  2. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Penyuluhan Pernikahan Dini Rp 6.245.000
  3. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Sosialisasi Desa Ramah Perempuan Rp 11.928.400
  4. Keadaan Mendesak 42 KK Bantuan Pangan / Sembako Operasional BLT DD Rp 3.600.000
  5. Keadaan Mendesak 42 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Rp 75.600.000
  6. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyediaan Peralatan Posyandu Rp 9.300.000
  7. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 0 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium Kader KPM Rp 750.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 215 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Blok Kp.Mandang RT 22/1 2×215 M Rp 156.849.775
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 64 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Blok RT 04 RW 02 Vol.2 x 64 M Kp.Mandang Rp 46.023.800
  10. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 300 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 20.000.000
  11. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 250 UNIT Makanan Tambahan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil Rp 7.500.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-LAPBAS INDONESIA diduga laporan Kepala Desa Junti ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Ketapang Kambing Rp 182.470.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 215 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Blok Kp.Mandang RT 22/1 2×215 M Rp 156.849.775
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 64 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Blok RT 04 RW 02 Vol.2 x 64 M Kp.Mandang Rp 46.023.800

Tahun 2023 dana desa diterima desa Junti yaitu sekitar Rp. 952.554.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Paving Block Kp. Laes Tegal RT 18 RW 5 Rp 265.315.185
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Jalan Desa Paving Block Kp. Tongsan RT 14 RW 01 Rp 202.550.850
  3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Insentif Kader KPM Rp 900.000
  4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 300 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Belanja Insentif Kader Posyandu Rp 29.500.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 300 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Rp 14.390.172
  6. Keadaan Mendesak 792 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 237.600.000
  7. Keadaan Mendesak 792 KK Bantuan Pangan / Sembako Operasional BLT DD Rp 4.740.000
  8. Keadaan Darurat 1 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Uji coba dikarenakan omspan tkd terbaca double sedangkan di apk siskeudes sudah sesuai Rp 108.397.793
  9. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak Rp 5.723.100
  10. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Belanja Dukungan Kegiatan Seremoni Desa Rp 6.000.000
  11. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Belanja dukungan penyelenggaraan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 15.792.507
  12. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Belanja Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 240.000
  13. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Pelatihan/penyuluhan pencegahan narkoba Rp 4.000.000

Terkait laporan Kades Junti terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, antara lain :

  1. Paving Block Kp. Laes Tegal RT 18 RW 5 Rp 265.315.185
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Jalan Desa Paving Block Kp. Tongsan RT 14 RW 01 Rp 202.550.850

Untuk itu saat ini LBH-LAPBAS INDONESIA, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Junti saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Junti ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dan Kami juga akan mendorong Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan audit penggunaan dana desa tahun 2022 sd 2025 oleh Pemerintah Desa Junti, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Junti dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Junti oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/Bg/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Fery Sembiring, Sosok Calon Penghulu Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya (BASIRA) Yang Disukai Warga Masyarakat

Fery Sembiring, Sosok Calon Penghulu Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya (BASIRA) Yang Disukai Warga Masyarakat

Juli 7, 2025
Bupati Solok Kunjungi Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Bupati Solok Kunjungi Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Juli 7, 2025
Bupati Subang Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Optimalkan Pelayanan Publik

Bupati Subang Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Optimalkan Pelayanan Publik

Juli 7, 2025
Rp.3,1 Miliar lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Tegalurung Kec.Balongan Kab.Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.3,1 Miliar lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Tegalurung Kec.Balongan Kab.Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi

Juli 7, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.