Karawang | mediasinarpagigroup.com – Saat akan pulang ke Indonesia PMI atau TKI asal Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang-Jawa Barat sebut saja IDAH diamankan atau dicekal oleh pihak Imigrasi Kuala Lumpur Negara Malaysia diduga ada masalah dengan Paspor atau statusnya sebagai Pekerja Migran Indonesia Ilegal hal ini dikatakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum perlindungan migran Indonesia ( LSM FPMI) DPD Subang Wahyudin, (22/6/2025)
Wahyudin menambahkan, bahwa PMI ( IDAH ) saat mendatangi Sdr. Rais Sponsor tujuan awalnya akan ke Timur Tengah namun setelah diberikan ke Pemprosesnya yakni Haji. Erik tidak dapat diproses entah dikarenakan apa penyebabnya? dan akhirnya Calon TKI tersebut diproses oleh Sdr. Haji Erik dan diterbangkan untuk ditempatkan ke Negara Malaysia.
Dikatakan oleh aktifis peduli TKI Wahyudin setelah menghabiskan kontraknya selama bekerja 2 tahun lebih terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2025 IDA bermaksud pulang ke tanah air akan tetapi setibanya di Bandara Kuala Lumpur diamankan oleh pihak Imigrasi tidak diperbolehkan naik pesawat diduga ada masalah dengan Paspornya atau statusnya sebagai TKI Ilegal? kata Wahyudin.
Dilanjutkan oleh Wahyudin mengutip konfirmasi Seorang yang diduga suruhan dari Haji. Erik bernama Rais menceritakan kronologis awal dirinya menerima Sdri. Idah sebagai Calon TKI dari temannya bernama Enda kemudian diberikan langsung ke Haji. Erik dan menerima uang jasa sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juga rupiah) itupun uangnya dibagi dua 500 ribu untuk dirinya dan untuk Sdr. Enda 500 ribu sedangkan disaat itu beberapa hari kemudian Calon TKI hendak mengundurkan diri namun katanya harus mengembalikan uang yang sudah diterima oleh Idah yaitu sebanyak Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah), dikarenakan tidak dapat mengembalikan akhirnya terjadilah proses ke Malaysia.
Ketua FPMI DPD Subang mencoba mencari keberadaan Haji. Erik disalah satu dikediamannya di Dusun Rancajaya Desa Kertajaya Kecamatan Tambak dahan Kabupaten Subang namun tidak dapat menemuinya, menurut kata seorang perempuan yang diduga sebagai isteri mudanya bahwa Haji Erik sedang berada diluar Negeri dan pulangnya lebaran haji akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan dikabarkan belum pulang.
Berdasarkan hasil penelusuran konfirmasi dengan beberapa sumber diantaranya pihak PL dan keluarga diperkuat tanggapan dari Ketua FPMI DPD Subang bahwa Rekrutmen dan Prosesnya serta penempatan TKI atas nama Idah diduga Unprosedural alias ilegal dan jika Sdr. Haji Erik tidak bertanggungjawab maka FPMI akan melaporkan permasalahan ini ke pihak yang terkait, tegasnya.(Eddy Dores).