Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemerintah Tidak Siap Untuk Kedaulatan Rakyat Dalam Ber-Negara !!!

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 21, 2025
in Peristiwa
0
Pemerintah Tidak Siap Untuk Kedaulatan Rakyat Dalam Ber-Negara !!!
0
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumatera Utara | mediasinarpagigroup.com – Sabtu (21/06) Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia, melalui Erik H Tampubolon dalam jurnalnya menyampaikan minimnya kesadaran atas kedaulatan dalam bernegara.

Dalam giat penyelidikan ,penggalangan dan pengamanan ( LidPamGal ) yang dilaksanakan tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia dalam konflik tenurial menuai polemik yang semakin kompleks.

RELATED POSTS

Wujud Hospitality Bagi Awak Media, Polda Jateng Siapkan Media Center Nyaman di GT Kalikangkung

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke-77, Kapolres: “Wujudkan Semangat Bela Negara dalam Tindakan Nyata

Pasca okupasi Lahan eks PT. Torganda  yang dipimpin Erik H Tampubolon bersama ribuan warga desa kosik putih, kecamatan simangambat, kabupaten Padang Lawas Utara dan transmigran lainnya, banyak lahir calo-calo penyelesaian konflik agraria dari berbagai kalangan.

Serangkaian penelitian kerangka hukum yang diterbitkan tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia sebagai instrumen kedaulatan rakyat, banyak dimanfaatkan calo-calo yang tidak bertanggung jawab.

Hal-hal ini disebabkan :

  1. Minimnya kesadaran hukum dalam setiap diri Warga Negara Indonesia.
  2. Kemiskinan atau Kesadaran naif dalam bernegara.
  3. Tersusupinya gerakan kerakyatan oleh provokator-provokator pemangku kepentingan.

Seiring dengan diundangkan nya Perpres No.5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, tim Satgas PKH yang di bentuk langsung oleh Presiden terdiri dari dua belas Kementerian/Lembaga/Institusi bukan sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat.

Dalam mekanisme pengamanan nya; dalam pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) premature dalam membuat keputusan terhadap pengelolaan, tanpa menimbang hak-hak konstitusi Warga Negara Indonesia, yang juga jelas ada klaim Badan Usaha Rakyat yang siap menjadi subjek hukum pada objek konflik tenurial tersebut.

Ini jelas mendiskreditkan hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia, negara tidak hadir ditengah-tengah rakyat yang sedang membangun ruang-ruang hidupnya, negara tidak hadir ditengah-tengah rakyat yang sedang menata ruang-ruang pertahanan ekonominya.

Sebelumnya terbit Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Kita tidak paham apakah peraturan ini hanya berlaku untuk Korporasi saja, atau berlaku untuk setiap unsur Negara di Republik ini.

Ada regulasi yang lebih khusus yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 33 bertujuan untuk menciptakan perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa kekayaan alam negara digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai penutup jurnal tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia siap untuk klarifikasi dan diplomasi.(Jaudin Hutajulu )

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Wujud Hospitality Bagi Awak Media, Polda Jateng Siapkan Media Center Nyaman di GT Kalikangkung

Wujud Hospitality Bagi Awak Media, Polda Jateng Siapkan Media Center Nyaman di GT Kalikangkung

Desember 19, 2025
Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke-77, Kapolres: “Wujudkan Semangat Bela Negara dalam Tindakan Nyata

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke-77, Kapolres: “Wujudkan Semangat Bela Negara dalam Tindakan Nyata

Desember 19, 2025
Perayaan Natal Keluarga Besar Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara

Perayaan Natal Keluarga Besar Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara

Desember 19, 2025
Reses DPR RI: H. Jalal Abdul Nasir Serap Aspirasi Pelaku UKM Limbah Sisa Produksi di Kabupaten Bekasi

Reses DPR RI: H. Jalal Abdul Nasir Serap Aspirasi Pelaku UKM Limbah Sisa Produksi di Kabupaten Bekasi

Desember 18, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.