Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Cyber Notary : Ketika Tanda Tangan Bertemu Artificial Intelligence

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 20, 2025
in Nasional, News, Pendidikan, Post
0
Cyber Notary : Ketika Tanda Tangan Bertemu Artificial Intelligence
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Firli Irnanda – Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila

“Di era teknologi, keotentikan bukan lagi soal tinta dan kertas. Ia soal integritas di dalam sistem.”

RELATED POSTS

obzor (639)

Eliyanto Sitompul Camat Siatas Barita Kabupaten Taput Sulit Ditemui Dikantornya, Apakah jarang Masuk ?

Jakarta – Dunia hukum tengah berdiri di simpang jalan antara tradisi dan teknologi. Profesi notaris, yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir keabsahan dokumen hukum, kini digoyang oleh gelombang digitalisasi yang tak terbendung. Dari ruang sidang hingga ruang server, istilah Cyber Notary mulai menggema, menawarkan janji efisiensi, kecepatan, dan keamanan dalam satu tarikan klik. Tapi apakah semua semudah itu?

Konsep Cyber Notary mengacu pada transformasi praktik kenotariatan ke dalam bentuk digital, termasuk proses penandatanganan akta, validasi identitas, hingga penyimpanan dokumen dalam sistem berbasis cloud dan blockchain. Di balik perkembangan ini, teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan tanda tangan elektronik menjadi tulang punggung utama.

Namun, ketika tanda tangan tak lagi berupa goresan pena di atas kertas, dan kehadiran fisik digantikan oleh kamera dan kode verifikasi, muncul pertanyaan mendasar: apakah otentisitas bisa ditukar dengan efisiensi?

Paradoks di Balik Modernisasi

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejatinya telah membuka ruang untuk pengakuan tanda tangan elektronik sebagai sah dan mengikat. Namun dalam praktik kenotariatan, yang menyangkut akta otentik—dokumen dengan kekuatan hukum tertinggi—syarat-syarat keabsahan tidak hanya bersandar pada teknis penandatanganan, tetapi juga pada proses verifikasi dan kehadiran langsung notaris.

“Cyber Notary adalah ide besar. Tapi hukum tidak bisa hanya mengikuti kecepatan teknologi, ia harus mengendalikannya,” ujar Dr. Ahmad M. Ramli, pakar hukum siber sekaligus mantan Dirjen Aptika Kominfo.

Sejauh ini, belum ada regulasi khusus di Indonesia yang mengatur implementasi penuh dari sistem Cyber Notary. Sementara beberapa notaris mulai menerapkan QR-Code, digital signature, hingga e-register, keabsahan praktik tersebut belum mendapat kepastian hukum secara tegas. Kekosongan ini membuka celah multitafsir, dan pada titik tertentu, justru membahayakan integritas akta yang dihasilkan.

Kecerdasan Buatan dan Legalitas yang Rapuh

Dalam sistem Cyber Notary, AI digunakan untuk berbagai keperluan: verifikasi biometrik, pengecekan keaslian dokumen, hingga otomatisasi redaksi akta. Namun, AI tidak memiliki kesadaran hukum. Ia bekerja berdasarkan algoritma, bukan nurani. Saat terjadi kesalahan input atau manipulasi sistem, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban?

“AI dapat membaca data, tapi tidak bisa membaca niat. Padahal hukum adalah persoalan niat dan tanggung jawab,” kata Prof. Maria Farida Indrati, pakar hukum tata negara.

Belum lagi soal keamanan data. Akta notaris yang selama ini disimpan dalam brankas fisik, kini harus terlindungi dalam ruang siber. Bayang-bayang peretasan (hacking), manipulasi metadata, dan pemalsuan identitas (deepfake) menjadi tantangan baru. Negara harus memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian dan asas kepercayaan publik.

Dari Meja ke Layar: Etika yang Dipertaruhkan

Profesi notaris bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal etika profesional. Dalam UU Jabatan Notaris, disebutkan bahwa seorang notaris wajib bertindak objektif, independen, dan penuh tanggung jawab. Ketika interaksi tatap muka diganti dengan panggilan video atau otorisasi jarak jauh, bagaimana kita memastikan bahwa semua syarat formil terpenuhi?

Sementara negara maju seperti Estonia, Jerman, dan sebagian wilayah Amerika Serikat telah memulai praktik Remote Online Notarization (RON) secara legal, Indonesia masih tertinggal dalam aspek regulasi dan infrastruktur.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) sejauh ini bersikap hati-hati, menekankan perlunya roadmap hukum yang jelas sebelum Cyber Notary dapat dijadikan norma. “Kita tidak bisa membiarkan akta digital lahir dalam ruang abu-abu hukum,” tegas salah satu pengurus pusat INI dalam pernyataan tidak resminya.

Masa Depan Akta Otentik di Era Digital

Bukan berarti Cyber Notary tidak diperlukan. Justru sebaliknya: dunia menuntut efisiensi, dan publik mendambakan kemudahan akses hukum. Namun, transformasi ini harus disertai dengan:

  • Standar nasional sistem digital notaris, termasuk digital signature tersertifikasi.
  • Pelatihan berkala untuk notaris agar melek teknologi dan sadar risiko.
  • Peraturan pelaksana turunan dari UU ITE dan UUJN untuk menjamin perlindungan hukum.
  • Audit siber berkala terhadap penyedia layanan kenotariatan digital.

Jika dikelola dengan baik, Cyber Notary bisa menjadi revolusi diam-diam dalam sistem hukum Indonesia—mempercepat layanan, mengurangi mafia dokumen, dan menekan biaya legalisasi.

Penutup

Di saat teknologi melesat lebih cepat dari hukum, peran negara dan masyarakat menjadi kunci. Cyber Notary adalah keniscayaan. Tapi tanpa regulasi yang adaptif, integritas profesi bisa berubah menjadi ilusi digital.

Ketika tanda tangan bertemu Artificial Intelligence, bukan hanya notaris yang harus berubah, tapi juga hukum itu sendiri. Sebab di balik setiap klik, masih harus ada tanggung jawab manusia.

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

obzor (639)

Juni 20, 2025
Eliyanto Sitompul Camat Siatas Barita Kabupaten Taput Sulit Ditemui Dikantornya, Apakah jarang Masuk ?

Eliyanto Sitompul Camat Siatas Barita Kabupaten Taput Sulit Ditemui Dikantornya, Apakah jarang Masuk ?

Juni 20, 2025

Pokerdom – Официальный сайт онлайн казино Покердом.6377

Juni 19, 2025

Elevating Your Gaming Experience The Advantages of the Aviator Game App

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • 1win Azerbaycan 961
  • 888 Casino Free Spins 694
  • Betmexico Casino En Linea 308
  • Casino Party 537
  • Jogo Da Blaze 333
  • Nasional
  • Netwin Bonus Senza Deposito 537
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pixbet Gratis 464
  • Play Croco Australia 688
  • Post
  • Slottica Opinie Forum 589
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.