Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 19, 2025
in Uncategorized
0
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memberikan keterangan, Rabu (18/6/2025) sore, mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

RELATED POSTS

Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Telantarkan Puluhan Korban dan Raup Untung Milyaran Rupiah

Bupati Banyumas Dampingi Wamenaker Resmikan Kampus Pariwisata di Purwokerto

“Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukul 05.45 WIB, dengan kerugian berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp. 22 juta,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto.

Disampaikan bahwa pelaku yang diamankan yaitu MA (25) warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku ini merupakan karyawan dari SPBU Karangduren.

“Satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, modus yang dilakukan yaitu pelaku berinisial MA mengambil uang yang ada di laci SPBU yang akan disetorkan ke managemen. Satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor. Setelah berhasil mengambil uang kemudian keduanya kabur.

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 12 juta,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Hutang pinjol digunakan untuk bermain judi online (judol) namun kalah. Sedangkan sebagian uang lainnya dibawa pelaku yang kabur.

Kasat Reskrim menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun.(Widoyo)

 

(Humas Polres Purbalingga)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Telantarkan Puluhan Korban dan Raup Untung Milyaran Rupiah

Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Telantarkan Puluhan Korban dan Raup Untung Milyaran Rupiah

Juni 19, 2025
Bupati Banyumas Dampingi Wamenaker Resmikan Kampus Pariwisata di Purwokerto

Bupati Banyumas Dampingi Wamenaker Resmikan Kampus Pariwisata di Purwokerto

Juni 19, 2025
DPC.GMNI Solok Raya Dukungan Penuh Kongres GMNI ke XXll di Bandung

DPC.GMNI Solok Raya Dukungan Penuh Kongres GMNI ke XXll di Bandung

Juni 19, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • 888 Casino Free Spins 186
  • Kasyno 888 Starz 81
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Post
  • Slottica Jak Wyplacic Pieniadze 968
  • Uncategorized
  • Verde Casino Opinie 662
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.