Senin, Maret 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Gerebek Rumah Produksi Pestisida Oplosan di Subang, 1 Pelaku Ditangkap

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 11, 2025
in Uncategorized
0
Polres Gerebek Rumah Produksi Pestisida Oplosan di Subang, 1 Pelaku Ditangkap
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, menggerebek rumah produksi pestisida ilegal dan oplosan di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi menangkap pelaku berinisial BMKG, 45, yang ternyata pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus serupa.

Penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa lokasi tersebut merupakan tempat pengoplosan pestisida.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Tersangka berinisial BMG, warga Binong Subang, mencampurkan pestisida merek Regent (asli) dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu,” kata Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna, Rabu, 11 Juni 2026.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 198 botol pestisida merek Regent ukuran 500 ml yang siap edar, satu jerigen berisi bahan kimia, ratusan botol kosong berbagai merek, serta satu set alat produksi. Modus ini bikin pelaku meraup keuntungan hingga Rp150 juta dalam sepekan. Pestisida asli yang biasanya dijual sekitar Rp200 ribu per botol, dipalsukan dan dijual Rp45 ribu per botol.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 125 jo Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.(Bismar/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.