Padang Pariaman | mediasinarpagigroup.com – Seperti yang kita ketahui, salah satu media dengan rilis berita nya mengatakan bahwa adanya penghilangan barang bukti, dengan tuduhan yang tidak mendasar entah dimana informasi yang didapat sangat disayangkan statment itu rilis disalah satu media di Padang Pariaman, seharusnya sebelum di tayangkan awak wartawan harus benar – benar mendapatkan informasi yang kebenarannya bisa di pertanggung jawabkan, supaya jangan terjadi kegaduhan di masyarakat, karena dengan adanya opini yang belum benar kebenarannya bisa mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.
Sebenarnya perkara ini bermula dari penindakan langsung oleh Tim Tipiter Polres Padang Pariaman pada tanggal 13 Maret 2025 dikawasan Tong Blau Kecamatan Batang Anai, yang mengamankan kegiatan tambang galian C ilegal milik BP, dari lokasi tersebut diamankan 2 unit excavator berjenis Komatsu berwarna kuning , serta 1 unit excavator breaker berjenis Hitachi orange serta 5 unit Dump truck berjenis Hino, seluruh barang bukti tersebut diamankan di Polres Padang Pariaman berdasarkan surat Perintah penyitaan dan Penyidikan resmi, dalam proses penyelidikan 8 orang sudah diminta keterangan nya sebagai saksi daintaranya Sopir Dump truck serta operator Alat berat tersebut.
Waktu media ini, mendatangi Polres Padang Pariaman terkait dengan pemberitaan disalah satu media Online di Padang Pariaman yang mengatakan Hilangnya barang Bukti di pemberitaannya kami di sambut dengan ramah langsung oleh Kapolres Padang Pariaman sendiri Ahmad Faisol Amir,SIK , M.Si kami di ajak ke salah satu ruangan seperti ruangan konfrensi pers, kami di persilahkan duduk, setelah kami menyebutkan identitas kami ( wartawan Sinar Pagi ) kami menayakan perihal isu yang berkembang bahwa sanya barang bukti ( BB ) yang diamankan di lokasi Tong Blau kecamatan Batang Anai apakah benar sesuai dengan pemberitaan di salah satu Media Online tersebut ???
Kapolres Padang Pariaman dengan nama Panggilan Pak Faisol ini hanya tersenyum, beliau mengatakan seharusnya Kepolisian dengan awak Wartawan itu saling bersinergi bukan saling menyudutkan, lanjut Beliau itu tuduhan yang tidak mendasar serta menyesatkan Opini Publik.
Dalam penjelsan Beliau kepada awak Media Sinar Pagi Pak Faisol menyatakan bahwa seluruh proses hukum terkait perkara tambang ilegal masih berjalan aktif sesuai Lapora Polisi Nomor LP / A / 3 / 2025 / SPKT /Polres Padang Pariaman / Polda Sumbar tanggal 14 Maret 2025.tidak ada barang bukti yang raib atau di hilangkan seperti di beritakan,semua tindakan Penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum.
Selaku Kapolres Padang Pariaman lanjut Beliau sangat menyayangkan pemberitaan sepihak yang tidak mencerminkan fakta hukum .semua barang bukti telah disita secara sah dan telah mendapatkan ketetapan darin pengadilan sebagai barang bukti Nomor 99 / Pid.Sus.sita / 2025 /PN Pmndan proses penyidikan terhadap terduga pelaku BS alias BP masih berjalan intensif tegas Beliau.terhadap media online yang menyudutkan Kapolda khususnya Kapolres Padang Pariaman Pak Faisol mengatakan kami khususnya Saya Sendiri selakun Kapolres berteman dngan semua para wartawan saya tidak tau tujuan teman2 saya yang membuat statment. Kami bertanya apakah ada langkah hukum yang di lakukan Polres Padang Pariaman terhadap berita yang berkembang di salah satu Media Online tersebut beliau hanya tersenyum.
Dengan adanya berita yang menyudutkan diri nya sendiri selaku Kapolres Padang pariaman beliau tetap tenang dan terlihat tidak ada rasa dendam sedikitpun dari wajah beliau malahan waktu di tanya apakah beliau akan melakuan langkah hukum terkait pemberitaan tersebut beliau hanya menjawab dengan “Tersenyum “.kita seharusnya selaku awak media supaya sebelum membuat pemberitaan supaya croschek kebenarannya apalagi menyangkut instuti karena kita wartawan fungsi sebagai kontrol sosial bukan sebagai orang yang memutuskan hukuman.karena dengan bukti yang belum valid itu bisa mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri.jangan bilang anda tidak tau karena saya sudah memberitahu.(Jr/Red)




