Kota Solok | mdiasinarpagigroup.com – Proyek pembangunan Embung Batang Binguang Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok yang di kerjakan dua tahap setiap tahunnya di mulai pada tahun 2023, di ketahui Mega proyek yang menelan biaya besar Rp.20 Miliar lebih yaitu proyek strategis BWSS .V bersumber dari dana APBN yang mana proyek pembangunan embung ini bertujuan untuk menampung air persiapan atau stok air di musim kemarau agar kebutuhan air untuk masyarakat bertani di kala musim kemarau seperti saat sekarang ini dapat terpenuhi, (4/6/2025).
Diketahui Mega proyek strategis ini di kerjakan dua tahap oleh dua perusahaan yang di mulai dari tahun 2023 sampai dengan 2024 yang menelan biaya cukup fantastis puluhan miliar ternyata hanya sia – sia dan mengecewakan masyarakat petani Kelurahan Tanjungpaku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Pembangunan insfratruktur vital proyek strategis kebutuhan mendasar untuk pengairan persawahan yang sangat di nanti kesiapan dan di harapkan sekali dapat di manfaatkan embung ini pada saat musim kemarau pada saat sekarang ini ternyata hanya mimpi di siang bolong.
Proyek strategis embung yang di kerjakan oleh dua perusahaan ini di kerjakan dua tahap yaitu tahap pertama di kerjakan oleh PT.Taman Karya Manggala dengan nilai kontrak Rp.10,4 miliar dengan masa kerja 220 hari sejak 20 Mei 2023 dengan konsultan pengawas nya PT.Pilar Nawa Serta KSO dan PT Boarta Lestari Konsultan.
Kemudian tahap kedua di lanjutkan oleh CV.Sanguna Karya Pratama berdasarkan kontrak tertanggal 31 Januari 2024 dengan nilai Rp.8,8 Miliar dan masa kerja 300 hari konsultan pengawas proyek tahap 2 adalah PT.Wandra Cipta Engineering Consultant.
Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat Kelurahan Tanjung Paku kepada media ini, yang meninjau langsung ke lokasi embung batang binguang memang benar di temukan embung keadaan air tidak terbendung di sebabkan oleh rembesan air melalui celah kebocoran tebing atau dinding penahan air, hanya tampak di susun dengan parit batu besar yang di susun rapi sekira panjang 40 Meter tidak memakai kontruksi beton.
Keterangan dari salah seorang warga Nasril akrap disapa Nancin warga yang bertempat tinggal dekat embung menerangkan air embung tidak tertampung dan tersimpan oleh embung ini karena kebocoran melalui celah parit yang berrongga besar sehingga air tidak terbendung pada embung yang di buat yang tampak asal jadi dan terkesan mencari untung besar saja oleh pihak kontraktor dan merugikan anggaran negara puluhan miliar sehingga sia – sia embungnya tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat petani pada saat sekarang musim kemarau tiba ujarnya.
Kemudian Nasril yang juga mantan anggota DPRD Kota Solok menyesalkan buruknya mutu kwalitas bobot dan ketahanan fisik embung ini menurutnya proyek yang menelan Anggaran besar di kerjakan asal jadi saja asal bapak senang saja(ABS) proyek ini di duga kuat tidak sesuai sfesikasi teknis ungkapnya
Selain itu embung ini juga dapat mengkwatirkan mengancam keselamatan perumahan warga jika bendungan embung ini tidak di tindak lanjuti untuk di perbaiki jika musim hujan berkepanjangan dapat terjadi kebobolan bendungan yang akan melanda oleh kebobolan atau runtuhnya bendungan tsb dan juga akan memakan korban jiwa nantinya tutupnya.
Proyek strategis insfratruktur vital yang menelan anggaran yang fantastis ini yang menuai sorotan masyarakat Kota Solok,yang diduga tidak kesesuaian teknisnya dan banyak kejanggalan yang terjadi pada fisik proyek ini terlihat asal jadi saja dan asal bapak senang seperti nya ada kelemahan atau kelalaian dari pihak pengawasan proyek BWSS.V.
Tokoh Masyarakat Kota Solok mendesak aparat penegak hukum atau instansi yang terkait dengan proyek BWSS.V ini khususnya Kejaksaan, Inspektorat bila perlu KPK untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan terhadap proyek ini.
Masyarakat petani yang mengharapkan sekali pengairan untuk persawahan sangat kecewa sekali ,masyarakat berharap jika terbukti terdapat unsur pidananya dalam pelaksanaan proyek dapat di jerat dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang – undang No 31 tahun 1899 Jo Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini masarakat berharap cepat di lakukan semacam Audit atau di tindak lanjuti agar cepat di proses permasalahan ini dan meminta aparat penegak turun untuk memanggil pihak kontraktor agar di minta pertanggung jawabannya, tegas masyarakat.(Defrizal/Jumadil)




