Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.1,8 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Pulo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 29, 2025
in Uncategorized
0
Rp.1,8 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Pulo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | mediasinarpagigroup.com – Desa Pulo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 917.440.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini di kantor nya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Kepala Desa Pulo melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Pemeliharaan Bahu Jalan Desa@ 6 Kampung x 2 Kegiatan Rp 14.725.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 164 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani TPT Kp. Cimiung RT.07 Rw.03@ 164 m Kanan/Kiri Rp 100.174.200
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 95 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Paving Block RT.07 @ 95 X 1,8 X 0,06 m Rp 43.856.400
  4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 11 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kegiatan Rapat Rutin Kader Posyandu@30 Orang x11 Kegiatan Rp 3.600.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 360 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu@30 Orang x 12 Bulan Rp 18.000.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kegiatan Belanja Seragam Kader Rp 10.730.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3.840 UNIT Makanan Tambahan Kegiatan PMT Balita @320 Anak x 12 Kegiatan Rp 43.680.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 120 UNIT Makanan Tambahan Kegiatan PMT Untuk Stunting/Gizi Buruk@10 Orang x 12 Bulan Rp 9.822.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 85 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Betonisasi Jalan Kp.Jalud RT.13@85X3X0,15 M Rp 64.199.900
  10. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengadaan Plang Nama Desa Rp 12.000.000
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 67 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Block Kp.Sudimara RT.04@67mx1,2&2,5 (Tebal 6 Cm) Rp 34.640.000
  12. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 2.000.000
  13. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 5.700.000
  14. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Seremonial di Desa Rp 10.000.000
  15. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 11 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Non Regular) @11XKegiatan Rp 9.270.000
  16. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Belanja Karpet Kegiatan Keagamaan Rp 19.000.000
  17. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Kder PKK@7Orang x 12 Bulan Rp 2.100.000
  18. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Kegiatan Olahrga Rutin (Senam)@22 Kegiatan x 40 Orang (2 Kegiatan/Bulan) Rp 7.200.000
  19. Keadaan Mendesak 336 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)@28KPMX12 Bulan Rp 50.400.000
  20. Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Belanja Operasional Penyaluran BLT-DD Rp 3.200.000
  21. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 25 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas RT/RW@ 25Orang x 1 Kegiatan Rp 11.215.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga laporan Kepala Desa Pulo ke Kementrian direkayasa, hal tersebut digesakan Bismar.

Bahwa, dugaan korupsi Kades Pulo berpotensi merugikan keuangan negara,  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pemeliharaan Bahu Jalan Desa@ 6 Kampung x 2 Kegiatan Rp 14.725.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 164 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani TPT Kp. Cimiung RT.07 Rw.03@ 164 m Kanan/Kiri Rp 100.174.200
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 95 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Paving Block RT.07 @ 95 X 1,8 X 0,06 m Rp 43.856.400
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 85 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Betonisasi Jalan Kp.Jalud RT.13@85X3X0,15 M Rp 64.199.900
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 67 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Block Kp.Sudimara RT.04@67mx1,2&2,5 (Tebal 6 Cm) Rp 34.640.000

Lalu sepertinya masih ada sisa dana desa yang belum dipergunakan pada tahun 2024 atau tidak terserap habis, pertanyaan nya apakah dana desa thn 2024 tersebut sudah digunakan pada tahun 2025 atau dikembalikan ke negara, mekaismenya bagaimana ?

Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut sangatlah besar, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Pulo yaitu Rp. 902.598.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga direkayas sehingga diduga terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau diduga dikorupsi, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pulo ke Tipikor Polres Serang,  dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Baten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Desa Pulo dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Pulo, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(H.Madali/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.