Serang | mediasinarpagigroup.com – Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 977.813.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Pelawad melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pemberian Makanan Tambahan Rp 21.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pengadan Peralatan Posyandu Rp 4.550.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya insentif Kader Rp 21.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Oprasional Posyandu Rp 4.020.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Insentif KPM Rp 600.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyelenggaran Desa siaga Kesehatan Rp 5.250.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Pemeliharan Mobil Ambulance Rp 5.459.600
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 12 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan Bumil Resti Rp 1.700.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pembinan Keluarga Lansia Rp 2.750.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya Pengelola Perpustakan Desa Rp 4.353.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 64 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Jalan Beton Blok F ( 64 x 5 x 0,1 m) Rp 40.958.515
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanan tugas Pemdes Rp 2.250.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Koordinasi Pemerintah Desa Rp 5.040.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Updating Evaluasi Perkembangan Desa ( EPDESKEL ) Rp 500.000
- Pembinaan PKK 12 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Insentif Kader PKK Rp 2.200.000
- Pembinaan PKK 12 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Dukungan Kegiatan Pokja PKK Rp 450.000
- Pembinaan PKK 12 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Oprasional PKK Rp 1.900.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pembangunan lapangan Blok C ( 25x 15x 0,1 m ) Rp 52.973.243
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 30 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Bantuan Bibit Kambing Rp 90.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 3 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Bantuan Pembuatan Kandang ( 2 x 4 ) Rp 17.168.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan Peternakan Rp 5.605.000
- Keadaan Mendesak 804 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT-DD Rp 120.600.000
- Keadaan Mendesak 804 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Operasional Penyaluran BLT-DD Rp 4.226.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga laporan Kepala Desa Pelawad ke Kementrian direkayasa, hal tersebut digesakan Bismar.
Bahwa, dugaan korupsi Kades Pelawad berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 64 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Jalan Beton Blok F ( 64 x 5 x 0,1 m) Rp 40.958.515
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pembangunan lapangan Blok C ( 25x 15x 0,1 m ) Rp 52.973.243
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 30 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Bantuan Bibit Kambing Rp 90.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 3 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Bantuan Pembuatan Kandang ( 2 x 4 ) Rp 17.168.000
Lalu sepertinya masih ada sisa dana desa yang belum dipergunakan pada tahun 2024 atau tidak terserap habis, pertanyaan nya apakah dana desa thn 2024 tersebut sudah digunakan pada tahun 2025 atau dikembalikan ke negara, mekaismenya bagaimana ?
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut sangatlah besar, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Pelawad yaitu Rp. 965.910.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga direkayas sehingga diduga terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau diduga dikorupsi, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pelawad ke Tipikor Polres Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Baten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Desa Pelawad dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Pelawad, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(H.Madali/Tim/Red)




